Selain pemerintah dan pengatur kebijakan di lapangan yang mengawasi perusahaan pertambangan, perlu juga penduduk setempat dan masyarakat luas mendapat peran dalam serta secraa legal atau diatur khusus dalam aturan mainnya atau peraturan pelaksanaannya dalam hal turut melakukan seleksi dan menerima secara arif terhadap perusahaan tambang yang akan beraktivitas di wilayah mereka, apakah telah melaksanakan SAMdan layak diterima dengan kriteria SLO.Â
Di lain pihak, perlu juga edukasi sejak dini akan pengetahuan dan wawasan tentang manfaat hasil dan olah tambang bagi kehidupan masyarakat luas serta pengelolahan aktivitas tambang holistik, SAMÂ dan kriteria perusahaan pertambangan yang memiliki kredibilitas penerimaan sosialnya baik atau dikenal memenuhi kriteria Social License to Operate (SLO).
Tulisan saya kali ini mengulas pengetahuan dasar tentang manfaat hasil dan olahan tambang bagi kehidupan dan pengenalan
Mengenal Hasil dan Olahan Tambang
Pertambangan atau tambang adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolahan dan pengusahaan minyak bumi dan gas (migas)  atau mineral dan batubara (non migas) yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi – (keempat usaha ini ini dikategorikan dalam Kegiatan Usaha Hulu untuk migas) - , penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan  - (ketiga usaha ini dikategorikan dalam Kegiatan Usaha Hilir untuk migas), serta kegiatan pascatambang. (disadur dan dipadukan dari UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU RI no.22 Tahun 2001). Â
Secara gamblangnya, tambang adalah kegiatan usaha perekonomian dari meneliti dan mengeruk perut bumi serta menjual hasil dan olahan darinya seperti minyak bumi, gas bumi, panas bumi, air tanah, mineral, batu bara kepada masyarakat lokal dan global. Kegiatan pascatambang hanya diatur oleh pemerintah secara khusus untuk usaha pertambangan mineral dan batubara.
Negeri kita Indonesia adalah merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam tak terbarukan atau boleh dikatakan kaya akan potensi dan cadangan hasil tambang. Â Kalau potensi berarti masih memerlukan penelitian mendalam sedangkan cadangan berarti sudah ada studi kelayakan dan perekonomiannya atau sudah dapat dikatakan pasti ada. Â Berikut informasi perihal potensi dan cadangan hasil tambang Indonesia yang saya rangkum dari berbagai sumber:
Potensi
Minyak Bumi, belum ada data terbaru. Pertamina membuka ladang minyak baru di luar negeri seperti Aljazair, Malaysia, Iran.
Gas Bumi, berdasarkan data tahun 2008 menurut kementerian ESDM: berpotensi mencapai 170 TSCFÂ (Trillion Standard Cubic Feet) dengan produksi per tahun mencapai 2,83 TSCF untuk manfaat selama 59 tahun. Ini belum termasuk potensi Shale Gas sekitar 574 TSCF.
Panas Bumi, potensi menghasilkan listrik sekitar 10.000 MW.