Mohon tunggu...
EDROL
EDROL Mohon Tunggu... Administrasi - Petualang Kehidupan Yang Suka Menulis dan Motret

Penulis Lepas, Fotografer Amatir, Petualang Alam Bebas, Enjiner Mesin, Praktisi Asuransi. Cita-cita: #Papi Inspiratif# web:https://edrolnapitupulu.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tersenyum Bersama Tambang untuk Kehidupan

19 Oktober 2016   08:53 Diperbarui: 19 Oktober 2016   09:45 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketiga orang penemu Ertsberg, Gunung Bijih Tembaga. sumber foto : http://trindonesia.blogspot.co.id/

Selain pemerintah dan pengatur kebijakan di lapangan yang mengawasi perusahaan pertambangan, perlu juga penduduk setempat dan masyarakat luas mendapat peran dalam serta secraa legal atau diatur khusus dalam aturan mainnya atau peraturan pelaksanaannya dalam hal turut melakukan seleksi dan menerima secara arif terhadap perusahaan tambang yang akan beraktivitas di wilayah mereka, apakah telah melaksanakan SAMdan layak diterima dengan kriteria SLO. 

Di lain pihak, perlu juga edukasi sejak dini akan pengetahuan dan wawasan tentang manfaat hasil dan olah tambang bagi kehidupan masyarakat luas serta pengelolahan aktivitas tambang holistik, SAM dan kriteria perusahaan pertambangan yang memiliki kredibilitas penerimaan sosialnya baik atau dikenal memenuhi kriteria Social License to Operate (SLO).

Tulisan saya kali ini mengulas pengetahuan dasar tentang manfaat hasil dan olahan tambang bagi kehidupan dan pengenalan

Mengenal Hasil dan Olahan Tambang

Pertambangan atau tambang adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolahan dan pengusahaan minyak bumi dan gas (migas)  atau mineral dan batubara (non migas) yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi – (keempat usaha ini ini dikategorikan dalam Kegiatan Usaha Hulu untuk migas) - , penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan  - (ketiga usaha ini dikategorikan dalam Kegiatan Usaha Hilir untuk migas), serta kegiatan pascatambang. (disadur dan dipadukan dari UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU RI no.22 Tahun 2001).  

Secara gamblangnya, tambang adalah kegiatan usaha perekonomian dari meneliti dan mengeruk perut bumi serta menjual hasil dan olahan darinya seperti minyak bumi, gas bumi, panas bumi, air tanah, mineral, batu bara kepada masyarakat lokal dan global. Kegiatan pascatambang hanya diatur oleh pemerintah secara khusus untuk usaha pertambangan mineral dan batubara.

Negeri kita Indonesia adalah merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam tak terbarukan atau boleh dikatakan kaya akan potensi dan cadangan hasil tambang.  Kalau potensi berarti masih memerlukan penelitian mendalam sedangkan cadangan berarti sudah ada studi kelayakan dan perekonomiannya atau sudah dapat dikatakan pasti ada.  Berikut informasi perihal potensi dan cadangan hasil tambang Indonesia yang saya rangkum dari berbagai sumber:

Potensi

Minyak Bumi, belum ada data terbaru. Pertamina membuka ladang minyak baru di luar negeri seperti Aljazair, Malaysia, Iran.

Gas Bumi, berdasarkan data tahun 2008 menurut kementerian ESDM: berpotensi mencapai 170 TSCF  (Trillion Standard Cubic Feet) dengan produksi per tahun mencapai 2,83 TSCF untuk manfaat selama 59 tahun. Ini belum termasuk potensi Shale Gas sekitar 574 TSCF.

Panas Bumi, potensi menghasilkan listrik sekitar 10.000 MW.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun