Jadi jika melihat paparan diatas kami berharap Komisi I DPR lebih waspada dan lebih kritis dalam menerima 27 nama calon KPI yang disodorkan oleh Pansel Kominfo. Jangan sampai nama-nama yang disodorkan tersebut justru akan merugikan kepentingan perlindungan publik dari stakeholder penyiaran atau kelompok tertentu yang berafiliasi dengan ideologi atau warna politik tertentu untuk menguasai penyiaran dan opini di Indonesia.
Dan masih sangat terbuka bagi Komisi I DPR untuk menolak nama-nama tersebut karena DPR punya hak untuk menolak dan mengulang proses seleksi yang kurang transparan, kurang akuntabel dan penuh ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan proses seleksi yang memenuhi amanah Undang-Undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H