Mohon tunggu...
Edo Media
Edo Media Mohon Tunggu... Jurnalis -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Calon Komisioner KPI Pilihan Pansel, Sahkah?

30 Juni 2016   09:22 Diperbarui: 30 Juni 2016   13:24 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Panitia seleksi (Pansel) bentukan Kementrian Komunikasi dan Informasi akhirnya menyodorkan 27 nama calon anggota Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) ke Komisi I DPR. Nama-nama tersebut diseleksi dari 201 nama yang lolos dari proses seleksi administrasi atau dari 689 pendaftar. Namun apa yang dilakukan Pansel KPI bentukan Kominfo ini telah mengindahkan konstitusi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kenapa?

Pasalnya, baik secara kelembagaan maupun dalam due proses penyelenggaraan seleksi, banyak hal masih dipertanyakan dan diragukan keabsahan dan legitimasinya.

Banyak amanah Undang-Undang Penyiaran dan aturan yang ditabrak. Bahkan jika melihat proses seleksi sejak awal banyak keganjilan dan mengundang pertanyaan besar. Ketidaktransparan Pansel KPI dalam melakukan proses seleksi memang kemudian menimbulkan dugaan kecurigaan bahwa penyelenggaraan proses seleksi anggota KPI ini sudah disusupi agenda terselubung dari kepentingan besar dibaliknya.

Pertama, pelanggaran soal kelembagaan. Pansel KPI kali ini bentukan Kominfo dan independensinya masih diragukan. KPI sebagai lembaga independen, seleksi calon anggotanya seharusnya dilakukan secara independen pula. Dimana, Pansel KPI harus diusulkan Presiden Joko Widodo dan mendapatkan persetujuan dari DPR sebagaimana lazim dilakukan terhadap Komisi lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Bukan dibentuk oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi secara sepihak dan tidak transparan. Tiba-tiba muncul nama-nama Pansel tanpa diketahui bagaimana proses awalnya memilih anggota Pansel.

Kedua, pelanggaran due proses. Banyak pelanggaran dalam proses seleksi yang jauh bertentangan dengan amanah UU Nomor 32 tahun 2002. Diantaranya, seorang calon anggota KPI harus mendapatkan dukungan dari unsur masyarakat atau organisasi masyarakat. Namun dalam proses seleksi kali ini Pansel KPI bentukan Kominfo mengindahkan salah satu syarat penting tersebut dan justru meninggalkan peran serta masyarakat untuk turut serta mengusulkan nama calon.

Masih banyak lagi hal-hal lain yang memang belum memenuhi unsur juridis sesuai amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Berikut ini beberapa hal yang menjadi poin dari pendapat tersebut.

Pasal  1  tentang  ketentuan  umum  UU  No.  32  tahun  2002 mendefinisikan KPI sebagai berikut, “Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran”

Sementara “untuk pertama kalinya pengusulan anggota KPI diajukan oleh pemerintah atas usulan  masyarakat  kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam pasal 61 ayat (2) ketentuan penutup UU Nomor 32 tahun 2002. Frasa “untuk pertama  kalinya” mengandung makna bahwa “pengusulan anggota KPI berikutnya tidak lagi melalui pemerintah”.

Pasal 61 ayat (2) Ketentuan Penutup UU No. 32 tahun 2002 akan memastikan independensi KPI dan memastikan juga KPI sebagai perwujudan peran  serta masyarakat di bidang penyiaran.

KPI adalah lembaga negara  yang  bersifat  independen,  bukan  lembaga  non-struktural  di bawah Kementrian Komunikasi dan Informasi RI. Namun pada kenyataannya lembaga setingkat kementrian ini yang melakukan seleksi anggota KPI seperti melakukan rekruitmen layaknya job seeker. Hal itu bisa dilihat dari proses seleksi yang ditempatkan dalam halaman depan seleksi online.

Sistem  ini  disediakan  sebagai  sarana  publik  untuk  sumber  informasi  dan  kontrol masyarakat  terkait  dengan sistem seleksi  lembaga-lembaga non-struktural  di bawah Kominfo RI. Bagi para kandidat anggota lembaga, sistem ini sekaligus sebagai sarana untuk mengikuti proses penjaringan dan penentuan anggota lembaga secara online”.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun