Mohon tunggu...
Edo Media
Edo Media Mohon Tunggu... Jurnalis -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Calon Komisioner KPI Pilihan Pansel, Sahkah?

30 Juni 2016   09:22 Diperbarui: 30 Juni 2016   13:24 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi  manusia  adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah

Pasal 28J ayat (1)

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Oleh karena itu memilih calon nahkoda KPI harus juga mempertimbangkan peran dari lembaga ini sebagai lembaga negara yang bersifat independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran, serta merupakan wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat.

Namun dalam proses seleksi Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019 ada beberapa hal diindahkan. Diantaranya, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan.

Peraturan KPI ini merupakan implementasi dari pasal 9 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya;

Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Selain itu UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengenal tentang Panitia Seleksi Anggota KPI. Namun dalam pelaksanaannya baik DPR RI maupun DPRD Provinsi umumnya meminta KPI membentuk Panitia Seleksi Administrasi karena berdasarkan Pasal 61 Ayat (2) UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, “untuk pertama kalinya anggota KPI diajukan oleh Pemerintah atas usulan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.  Hal tersebut untuk menegaskan posisi kelembagaan KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen;

Makna dari pasal ini sebenarnya untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum terkait Panitia Seleksi. Maka KPI mengaturnya dalam Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 65)  mengingat bahwa yang berhak memilih anggota KPI adalah DPR/DPRD.

Dan panitia seleksi dalam Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 pasal 13 ayat (5) hanya diberikan kewenangan untuk melakukan pemeringkatan (ranking) terhadap seluruh peserta seleksi untuk menghormati hak prerogatif DPR/DPRD serta menjamin hak konstitusional peserta seleksi yang seharusnya merupakan keputusan DPR/DPRD melalui uji kepatuhan dan kelayakan oleh DPR/DPRD.

Terkait proses seleksi calon dari incumbent (petahana) diatur dalam pasal 13 ayat (8) Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagan KPI bahwa “calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi tidak melalui proses uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun