Mohon tunggu...
Edo Media
Edo Media Mohon Tunggu... Jurnalis -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Dualisme Parpol Tinjauan Dari Sisi Hukum

28 Maret 2015   08:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:53 1511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1427512474323677786

Di mana pengawasan yang dimaksud hanya bersifat administratif maupun laporan keuangan saja, yang prinsip-prinsipnya telah diatur UU. Selain Mendagri, KPU dan Kementrian Hukum dan HAM juga melakukan pengawasan. Pemerintah tak berhak melakukan pengawasan atau intervensi terkait pelaksanaan fungsi dan hak partai politik, karena itu dijamin oleh UU bahkan UUD 1945. Kecuali suatu partai politik melanggar prinsip-prinsip Negara seperti Pancasila, NKRI, maupun UUD 1945, pemerintah dapat mengajukan pembubaran kepada Mahkamah Konstitusi. Jadi, keberadaan Kantor Sospol tidak diperlukan karena sudah ada peran pengadilan.

Fenomena lain dari perpecahan partai politik adalah kebingungan pengurus atau kader di bawah dalam menyikapi dan memastikan yang manakah dari kepengurusan ganda itu yang paling sahih atau sah dalam aspek tinjauan hukum.

Terkait sikap pengurus atau kader di bawah memang dilematis secara politik. Menurut saya, dalam proses sengketa yang masih dalam pemeriksaan pengadilan, wajar saja terjadi kubu-kubu-an, perpecahan di level provinsi maupun kabupaten. Misal pengurus di Wilayah Provinsi Jawa Barat berpihak pada pengurus pusat kubu A, sedangkan pengurus wilayah di Jawa Timur memihak pengurus pusat kubu B.

Namun, jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) semua pengurus wilayah ataupun kabupaten hendaknya menerima dengan legowo dan mendukung pengurus pusat yang telah disahkan pengadilan. Sebab, sifat partai politik berdasarkan UU itu bersifat nasional dan dalam kesatuan republik Indonesia, kecuali tentunya parpol lokal yang hanya berlaku di Aceh berdasar UU Nangroe Aceh Darussalam.

Sekedar dikutip Pasal 1 UU No 2 Tahun 2011 : “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun