Mohon tunggu...
Edo Media
Edo Media Mohon Tunggu... Jurnalis -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Dualisme Parpol Tinjauan Dari Sisi Hukum

28 Maret 2015   08:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:53 1511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1427512474323677786

Jika terjadi sengketa internal partai politik dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi ke MA. Perkara diselesaikan oleh PN paling lama 60 hari dan oleh MA paling lama 30 hari. Sepanjang tidak diatur oleh UU, tata cara penyelesaian perkara parpol dilakukan menurut hukum acara yang berlaku.

Jika sudah ada putusan Menteri Hukum atau pengadilan, maka kepengurusan ganda sudah tidak ada lagi. Karena hanya ada satu yang sah untuk menggunakan lambang, kantor dan sarana prasarana partai termasuk melakukan kegiatan atas nama partai.

Lebih jelasnya saya kutip saja bunyi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Sedangkan bunyi Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.

Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hokum tetap (inkracht) jelas menjadi landasan hukum bagi parpol yang dimenangkan. Tapi selama proses hokum berjalan tentu keputusan pejabat berwenang yang ditunjuk UU (dalam hal ini MenhukHAM) tentu bias menjadi pegangan bagi pemerintah maupun masyarakat.

Seperti kita ketahui proses hukum bisa memakan waktu bertahun-tahun jika mencapai kasasi, sementara proses politik kenegaraan, agenda-agenda seperti Pilkada, hubungan parpol dengan pemerintahan harus tetap berjalan.

Perlukah dalam penyelesaian konflik parpol dilibatkan mediator independen untuk membantu mencarikan solusi atau mendamaikan kubu-kubu sebagaimana jaman Orde Baru hal ini ditangani Kantor Sospol. Ataukah ini justru menjadi preseden buruk intervensi pemerintah terhadap parpol namun justru persoalan tidak kunjung tuntas?

Dalam UU sebenarnya dimungkinkan jalan musyawarah jika terjadi sengketa kepengurusan parpol atau keberatan dari sekurang-kurangnya setengah peserta forum musyawarah partai. Namun apabila musyawarah tersebut gagal, maka mekanisme gugatan ke pengadilan menjadi pilihan yang dimungkinkan. Jika memakai mekanisme seperti masa Orde Baru, dengan intervensi Kantor Sospol, menurut hemat penulis, justru langkah mundur dalam upaya membangun demokrasi.

Karena visi reformasi politik adalah kemandirian politik dengan mengurangi intervensi pemerintah terhadap partai politik. Mendagri selaku bawahan Presiden bukan sebagai atasan partai politik, namun hanya bersifat pengawasan dengan rambu-rambu yang diatur UU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun