Mohon tunggu...
Edi Subroto
Edi Subroto Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati Sosial

Mawas Diri adalah Kunci Kebijaksanaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Masalah Korupsi di Indonesia

22 Februari 2022   16:49 Diperbarui: 22 Februari 2022   16:52 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk itu, harus ada hukuman yang benar-benar memberi jera. Hukuman yang juga bersifat extraordinary. Yang bukan sekedar formalitas hukuman. Yang membuat siapapun yang ingin korupsi harus mengurungkan niat dan segera mengatur jarak dengannya sejauh mungkin.

Masih maraknya tindak korupsi tanpa rasa takut dan malu tidak lain karena hukuman yang dijatuhkan dianggap ringan. Itu-pun masih diberi remisi. Apalagi diketahui, di penjara ada sebagian napi bebas keluar masuk. 

Bahkan, di ruang penjara ada yang diberi fasilitas mewah. Kondisi semacam itu jangankan memberi efek jera, bagi koruptor itu justru sejenis kenyamanan. Menjadi tidak ada bedanya di luar atau di dalam penjara. Keadaan itu sudah selayaknya memberi kita pesimisme. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika ia dibangun di bawah panji-panji toleransi terhadap koruptor.

Problem korupsi memang menggelisahkan banyak orang. Ia dianggap penyakit kronis pencipta kemiskinan dan kemunduran negeri. Menghambat sehatnya suatu negeri yang ingin tumbuh. Banyak yang greget, lalu mengusulkan pelakunya dihukum mati. Usul itu bermaksud membuat “keder” bagi yang lain jika ingin melakukan praktik yang sama. Ia sekaligus ingin menegaskan, jika anda tidak siap mengabdi pada negara, berhentilah berpolitik. Karena politik adalah jalan pengabdian bagi pejuang. Ia bukan instrumen pencari kekayaan.

Lantas, apakah hukuman mati yang diusulkan bagi koruptor akan berjalan efektif untuk memberi rasa “ketakutan” bagi negeri yang dipimpin elit-elit politik bebal seperti di Indonesia? Kita dapat melihat Tiongkok sebagai sebuah negeri yang saat ini tengah bangkit menjadi raksasa dunia sebagai cermin.

Tiongkok adalah salah satu negeri dengan kondisi ekonomi yang tengah bangkit. Kebangkitan itu sejalan dengan upayanya memberantas korupsi. Pemerintah Tiongkok memang tidak main-main dalam soal ini. Ambilah kasus Xu Maiyong dan Jiang Renjie sebagai contoh. Xu Maiyong dan Jiang Renjie, mantan Wakil Walikota Hangzhou dan Suzhou, dieksekusi mati akibat menerima suap dalam jumlah besar.

Dari tahun 1995 hingga 2009, Xu Maiyong menerima suap sekitar 145 juta yuan ($ 22,2 juta) dan menggelapkan 53,6 juta yuan lainnya. Dilakukan pada perusahaan pengembang properti milik negara, di mana ia sendiri menjabat sebagai ketua dewan. Menurut putusan, ia mengganggu kontrak real estat dan membantu perusahaan dan orang-orang untuk mendapatkan tanah, promosi dan keringanan pajak. Atas penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan, Xu dijatuhi hukuman mati.

Adapun Jiang Renjie, ia juga menerima suap dalam jumlah besar dari pengembang real estat. Dari 2001 hingga 2004, ketika Jiang menjabat Wakil Walikota Suzhou, Provinsi Jiangsu, ia membantu memastikan pengembang properti tertentu memiliki keuntungan dalam memperoleh tanah dan kontrak proyek. Sebagai imbalan atas bantuan itu, ia menerima lebih dari 108 juta Yuan secara tunai. Ia akhirnya dihukum mati karena suap, penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Memang, mengalahkan korupsi di Tiongkok akan membutuhkan kerja keras. Pengadilan akan menghukum mereka yang terlibat korupsi. Tidak peduli seberapa tinggi pangkat. Begitu ia dinyatakan bersalah, ia akan dieksekusi sesuai putusan. Pengadilan tidak bersikap lunak. Eksekusi akan dilakukan dengan tegas.

Jika kita teliti, ada korelasi positif antara semangat pemberantasan korupsi dengan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan nasional. Tiongkok saat ini telah menjadi bukan saja raksasa Asia, tetapi juga raksasa dunia. Kemiskinan semakin berkurang, masyarakat semakin produktif, alokasi anggaran negara semakin tepat sasaran. Itu patut kita tiru. Lantas bagaimana dengan Indonesia?

Pemberantasan Korupsi di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun