[caption caption="NURSERY - Sebuah lokasi bisnis tanaman hias di kawasan Legenda, Batam Centre. Bisa dijadikan ruang publik bila ada kemauan dari pemerintah kota. (Foto: Eddy Mesakh)"]
Pemerintah kota bisa memanfaatkan kehadiran bisnis nursery itu sebagai ruang publik. Caranya, pengusaha nursery yang memanfaatkan lahan negara wajib membuka area usahanya sebagai taman yang bisa dikunjungi masyarakat tanpa dipungut bayaran. Tentu saja ada aturan yang wajib dipatuhi pengunjung. Dengan cara ini, selain memperbanyak ruang publik kota, pemerintah tak perlu mengeluarkan biaya perawatan taman. Sementara pelaku usaha diuntungkan oleh banyaknya pengunjung yang bukan tak mungkin tertarik membeli tanaman hias. (*)
REFERENSI:
Antariksa, 2015: Pelestarian Arsitektur & Kota yang Terpadu.
Johannes P Siregar, Â (?): Perwujudan Ruang Publik Perkotaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H