Mohon tunggu...
Eddy Mesakh
Eddy Mesakh Mohon Tunggu... Wiraswasta - WNI cinta damai

Eddy Mesakh. Warga negara Republik Indonesia. Itu sa! Dapat ditemui di http://www.eddymesakh.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ada “Tangan” Anjing Diborgol di Pasar Lili

19 Desember 2014   04:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:59 1499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah bersepakat harga dengan penjual ternak, jangan lupa meminta “surat legalitas” ternak yang Anda beli alias Surat Keterangan Jual Beli/Mutasi Ternak. Dalam surat tersebut antara lain tertera nama pemilik ternak, alamat, pekerjaan, jenis ternak, warna bulu (ciri-ciri), jenis kelamin, bentuk potongan telinga (di Timor, biasanya telinga hewan ternak dipotong/diiris sebagian dengan pola tertentu. Setiap pemilik ternak memiliki model potongan berbeda-beda). Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa dari mana ternak itu berasal. Setiap pembeli ternak harus menunjukkan surat ini kepada petugas dari Dinas Perdagangan di sebuah pos yang terletak dekat pintu keluar pasar. Ini untuk memastikan bahwa hewan/ternak yang Anda beli bukan berasal dari hasil kejahatan atau hasil curian. Tanpa surat tersebut, jangan harap bisa membawa pulang ternak yang Anda beli.

[caption id="" align="aligncenter" width="300" caption="Setelah membeli, Anda wajib meminta surat identitas ternak dari penjual. Tanpa surat ini Anda bisa kesulitan membawa keluar ternak yang telah dibeli. (foto:eddy mesakh)"]

asaa
asaa
[/caption]

Itulah keunikan pasar-pasar di daratan Timor, NTT. Hanya perlu sedikit sentuhan lagi agar pasar-pasar tersebut bisa bertumbuh menjadi penyokong dan penggerak ekonomi masyarakat pedesaan di daerah tersebut. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun