Setelah bersepakat harga dengan penjual ternak, jangan lupa meminta “surat legalitas” ternak yang Anda beli alias Surat Keterangan Jual Beli/Mutasi Ternak. Dalam surat tersebut antara lain tertera nama pemilik ternak, alamat, pekerjaan, jenis ternak, warna bulu (ciri-ciri), jenis kelamin, bentuk potongan telinga (di Timor, biasanya telinga hewan ternak dipotong/diiris sebagian dengan pola tertentu. Setiap pemilik ternak memiliki model potongan berbeda-beda). Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa dari mana ternak itu berasal. Setiap pembeli ternak harus menunjukkan surat ini kepada petugas dari Dinas Perdagangan di sebuah pos yang terletak dekat pintu keluar pasar. Ini untuk memastikan bahwa hewan/ternak yang Anda beli bukan berasal dari hasil kejahatan atau hasil curian. Tanpa surat tersebut, jangan harap bisa membawa pulang ternak yang Anda beli.
[caption id="" align="aligncenter" width="300" caption="Setelah membeli, Anda wajib meminta surat identitas ternak dari penjual. Tanpa surat ini Anda bisa kesulitan membawa keluar ternak yang telah dibeli. (foto:eddy mesakh)"]
Itulah keunikan pasar-pasar di daratan Timor, NTT. Hanya perlu sedikit sentuhan lagi agar pasar-pasar tersebut bisa bertumbuh menjadi penyokong dan penggerak ekonomi masyarakat pedesaan di daerah tersebut. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H