Beberapa faktor yang disebutkan sebelumnya hanya sebagian dari penyebab masifnya praktik politik uang di Indonesia. Maraknya praktik politik uang yang dapat menghambat dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi menjadi suatu masalah yang perlu diselesaikan sesegera mungkin agar terciptanya pemilu dan pemerintahan yang lebih demokratis.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Aspinal, Edward. (2019). Democracy For Sale: Pemilihan Umum. Klientelisme, dan Negara di Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Jurnal
Muhtadi, Burhanuddin. (2019). Politik Uang dan New Normal dalam Pemilu Paska-Orde Baru. Jurnal Antikorupsi Integritas, Vol 5(1), hal 55-74.
Sihidi, Iradhad T, dkk. (2019). Relasi Politik Uang dan Party-ID di Indonesia. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol 5(2), hal 204-220.
Internet
Adilah, Rifa Y. (2020). Pakar Sebut Sentra Gakkumdu Hambat Penyidikan Tindak Pidana Pemilu. Diakses dari https://www.merdeka.com/peristiwa/pakar-sebut-sentra-gakkumdu-hambat-penyidikan-tindak-pidana-pemilu.html pada 4 Juni 2022.
Ardianto, Robi.  (2020)Partisipasi Masyarakat Tinggi, Dari 262 Kasus Politik Uang 197 Laporan Masyarakat. Diakses dari  https://www.bawaslu.go.id/id/berita/partisipasi-masyarakat-tinggi-dari-262-kasus-politik-uang-197-laporan-masyarakat pada 4 Juni 2022.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia. (2013). Anatomi Caleg Pemilu 2014. Diakses dari https://parlemenindonesia.org/wp-content/uploads/2014/02/ANATOMI-CALEG-PEMILU-2014.pdf pada 4 Juni 2022.