Mohon tunggu...
Edbert Yan
Edbert Yan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Menyukai topik seputar olahraga dan politik

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

25 Tahun Era Reformasi: Praktik Politik Uang Masih Menghambat Demokratisasi

9 Mei 2023   15:39 Diperbarui: 9 Mei 2023   15:44 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal ini didukung oleh data yang dikeluarkan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (2013), yang mana sebanyak 3212 dari total 6607 (sekitar 48,6%) caleg yang maju di Pemilu 2014 berasal dari non kader dan hanya 33% caleg yang merupakan kader. 

Sebagian besar caleg yang maju (49,1%) juga memiliki latar belakang sebagai pengusaha. Hal itu tentunya tidak terlepas dari besarnya modal yang diperlukan untuk berkontestasi sehingga pengusaha menjadi salah satu kelompok yang dinilai lebih memiliki modal. Sifat partai yang semakin minim ideologis menyebabkan masyarakat sulit untuk membedakan posisi dari suatu partai sehingga masyarakat tidak dapat atau enggan untuk mengidentifikasikan dirinya dengan partai tertentu.

Tidak adanya stabilitas dukungan dan kondisi mayoritas pemilih yang pragmatis, sebagai floating mass, menyebabkan partai politik memanfaatkan uang sebagai cara atau metode untuk mengambil suara dari floating mass tersebut. Floating mass atau swing voters menjadi sasaran empuk bagi partai atau kandidat peserta pemilu karena dinilai jauh lebih mudah digoyah dan dipengaruhi dalam menentukan pilihan.

Berdasarkan data survei yang disampaikan Muhtadi (2018), bahwa setelah pemilu 2014, 33% pemilih pernah ditawari suap, atau sekitar 62 juta orang dari total 187 juta pemilih. Hal itu juga menempatkan Indonesia pada posisi ketiga negara-negara yang melakukan praktik jual beli suara di dunia, di bawah Uganda dan Benin. Hal itu menunjukan bahwa politik uang menjadi salah satu strategi yang banyak dimanfaatkan peserta pemilu untuk memperoleh suara. Apalagi, diterapkannya sistem multipartai juga menyebabkan semakin ketatnya tingkat persaingan antarpartai sehingga menuntut partai untuk memberikan nilai tambah bagi pemilihnya.      

Diterapkannya sistem proporsional terbuka juga menyebabkan semakin ketatnya persaingan antar calon karena ia tidak hanya bersaing dengan calon dari partai lainnya, tetapi juga dari partainya sendiri. Tingkat persaingan yang ketat tersebut juga akan mendorong para calon untuk memanfaatkan politik uang agar peluang keterpilihan mereka lebih besar.

Menurut Aspinal (2019), operasi “serangan fajar” sebagai salah satu bentuk politik uang ampuh dalam memobilisasi suara. Sekitar 60-80% pemilih memberikan suaranya pada kandidat DPRD yang memberi uang atau barang kepada mereka. Selain itu, sebanyak 40-60% pemilih mengizinkan suara mereka ditukar dengan uang atau barang dalam pemilihan kepala daerah.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun oleh Muhtadi (2018), praktik jual beli suara memiliki pengaruh yang tergolong rendah sekitar 11% dari total hasil suara. Tetapi, dengan rata-rata margin kemenangan seorang calon yang lolos dengan tidak hanya 1,65%, maka tidak mengherankan mengapa praktik jual beli suara masih digunakan para calon untuk memenangkan mereka.

2. Masih Terdapat Lubang Dalam Regulasi dan Pengawasan Pemilu 

Keberadaan UU No. 10 Tahun 2016 dan UU No. 7 Tahun 2017 pada dasarnya telah memberikan ruang yang lebih luas dalam upaya pengawasan praktik politik uang. Namun, masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki dalam regulasi dan pengawasan pemilu. Misalnya, dalam UU No 7 tahun 2017, pada pasal 93 ayat (d) dikatakan bahwa kewenangan Bawaslu terbatas pada tahap pencalonan sampai dengan penetapan calon. Artinya segala tindakan politik uang sebelum tahap pencalonan bukan kewenangan dari Bawaslu. 

Padahal, praktik politik uang seperti mahar politik dalam tahap pencarian rekomendasi partai merupakan hal yang marak terjadi. Bawaslu sendiri mengakui sulit untuk menindak tegas politik uang jelang Pilkada 2020 karena dibatasi oleh Undang-Undang yang mengatur. Padahal banyak calon kepala daerah (terutama calon incumbent/ petahana) dari berbagai wilayah yang melakukan penyelewengan wewenang seperti melalui bansos yang dibungkus dengan label kepala daerahnya, logo, jargon politik, dan sebagainya yang mengatasnamakan pribadinya (Nua, 2020).

Dari segi pengawasan, pada pasal 486 UU No 17 Tahun 2017 dikatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu. Penyidik berasal dari kepolisian, sementara penuntut berasal dari kejaksaan. Namun, keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) justru dinilai dapat menghambat atau memperlambat proses penindakan serta membatasi keleluasaan Bawaslu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun