Sejalan dengan  pidato Presiden Jokowi pada pidato kenegaraan yang disampaikan pada beberapa tahun yang lalu, setidaknya terdapat beberapa pesan penting pada pidato tersebut, antara lain ; masyarakat harus waspada hal hal yang dapat memecah persatuan dan kesatuan, dan waspadai terhadap ideologi yang mengacam Pancasila dan budaya yang tidak sesuai dengan kearifan bangsa, memahami dari maksud tersebut, artinya ada ancaman yang harus diwaspadai oleh seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Setidaknya ada beberapa ancaman non militer yang bisa mengancam kehidupan kita  pada zaman sekarang ini sejalan dengan perkembangan industri yang lebih dikenal dengan Revolusi Industri 4.0   antara lain  ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi,  dan informasi .
Kemajuan teknologi yang sangat pesat, akan  berdampak pada beberapa sektor yang menggunakanya, demikian pula halnya dengan penggunaan gadget yang dipergunakan oleh masyarakat indonesia yang saat sekarang ini cenderung mengkhawatirkan data mencatat hampir 64 persen penduduk di Indonesia sudah terkoneksi dengan jaringan internet, dengan bermedia sosial (whatsapp, facebook, Instagram) serta surat elektronik (email), pada  praktiknya dalam bermedia sosial masyarakat Indonesia belum menunjukan budaya yang selama ini kita junjung bahkan cenderung tidak sopan, microsoft merilis bahwa netizen Indonesia paling tidak sopan se Asia Pasipik.
Munculnya konten konten negatif, diartikan sebagai substansi yang mengarah pada penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan. yang menyebabkan masyarakat  saling menghujat antar kelompok selalu berulang, maraknya Hoaxs, praktik perundungan di dunia maya  dan ujaran kebencian, sudah sangat meresahkan sehingga diperlukan antisipasi dengan cara yang menyeluruh , maka kiranya perlu dibahas bagaimana strategi untuk menjaga nilai nilai Persatuan Bangsa tetap terawat dengan baik bahkan meningkat.
Kewajiban dalam mengantisipasi dari  segala bentuk hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan adalah merupakan kewajiban kita sesuai dengan perananya masing masing.  Adanya ancaman sebagaimana pernyataan tersebut di atas, maka diperlukan beberapa strategi bagaimana teknik menangkal agar ancaman tersebut dapat diminimalisir bahkan diatasi.
Kebiasaan masyarakat Indonesia saat bermedia sosial yang menghabiskan waktu 2 sampai 3 jam dalam sehari, tentunya sangat rentan untuk disusupi konten konten negatif, sehingga banyak yang terjerat  kasus yang melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, hal ini mungkin ketitaktahuanya bagaimana semestinya bermedia sosial dengan baik.
Literasi Digital adalah sebuah istilah yang mempunyai pengertian  yang menurut National Leadership Conference on Media Education menyatakan literasi media sebagai kemampuan untuk mengakses, mengevaluasi dan mengkomunikasikan pesan dalam pelbagai bentuknya.
Adapun bentuk dari Literasi Digital tersebut menurut Japelidi, Tular Nalar dan BSSN; Kominfo, Siberkreasi & Deloitte (2020) terbagi menjadi 4 yaitu  Digital Skills, Digital Culture, Digital Ethics dan Digital Safety.
Beberapa istilah tersebut dapat diartikan sebagai berikut
Digital Skills adalah kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital
Digital Culture merupakan kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari).
Digital Ethics adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.
Digital Safety merupakan kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, dan meningkatkan kesadaran keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa hal tersebut diatas, adalah kemampuan yang wajib diterapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya para netizen, agar ketika bermedia sosial tetap sopan dan aman.
Ketika awal mendaftarkan diri pada salah satu media sosial maka secara otomatis menjadi warga negera digital ( Digital Citizenship ), tentunya mempunyai tata peraturan yang harus ditaati pula oleh warganya. Â Adapun hal terpenting adalah bagaimana warga digital tersebut berperilaku sesuai dengan norma norma yang selalu dijunjung sebagai bangsa Indonesia.
Etiket merupakan  tata cara individu berinteraksi dengan individu lain atau dalam masyarakat, dalam Di dunia digital kita juga mengenal etiket berinternet atau yang lebih dikenal dengan Netiket (Network Etiquette) yaitu tata krama dalam menggunakan Internet
Adapun Netiket (Network Etiquette) yang harus dilakukan sebagai berikut :
1. Ingat keberadaan orang lain, jangan seenaknya sendiri
2. Teliti sebelum berbagi, jangan sebar hoaks
3. Jaga Privasi orang lain, jangan sebar data pribadi mereka
4. Beri komentar dan saran yang baik, jangan kasar
5. Hormati nama baik orang lain, jangan cemarkan mereka
6. Simpan masalah pribadi, jangan umbar di medsos
7. Simpan pembicaraan privat, jangan umbar di ruang public.
8. Hargai orang lain jangan memaksakan pendapat
9. Hargai karya orang, jangan copas tanpa izin
10. Tulislah dengan sopan, jangan HURUF KAPITAL SEMUA.
Dalam bermedia sosial harus tetap memegang teguh pada nilai nilai yang terkandung dalam 4 konsensus dasar bangsa  yaitu Pancasila , UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.  Adapun salah satu upaya yang dilakukan dalam memupuk  nilai persatuan bangsa sebagai salah satu nilai yang tertuang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melalui literasi digital kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H