Digital Culture merupakan kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari).
Digital Ethics adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.
Digital Safety merupakan kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, dan meningkatkan kesadaran keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa hal tersebut diatas, adalah kemampuan yang wajib diterapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya para netizen, agar ketika bermedia sosial tetap sopan dan aman.
Ketika awal mendaftarkan diri pada salah satu media sosial maka secara otomatis menjadi warga negera digital ( Digital Citizenship ), tentunya mempunyai tata peraturan yang harus ditaati pula oleh warganya. Â Adapun hal terpenting adalah bagaimana warga digital tersebut berperilaku sesuai dengan norma norma yang selalu dijunjung sebagai bangsa Indonesia.
Etiket merupakan  tata cara individu berinteraksi dengan individu lain atau dalam masyarakat, dalam Di dunia digital kita juga mengenal etiket berinternet atau yang lebih dikenal dengan Netiket (Network Etiquette) yaitu tata krama dalam menggunakan Internet
Adapun Netiket (Network Etiquette) yang harus dilakukan sebagai berikut :
1. Ingat keberadaan orang lain, jangan seenaknya sendiri
2. Teliti sebelum berbagi, jangan sebar hoaks
3. Jaga Privasi orang lain, jangan sebar data pribadi mereka
4. Beri komentar dan saran yang baik, jangan kasar