Mohon tunggu...
Edang Kendana
Edang Kendana Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar

Buka Mata, Buka Hati dan Buka Mata Hatimu Hari Ini

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Selamat Datang Pejabat Fungsional

12 Januari 2022   11:55 Diperbarui: 12 Januari 2022   12:11 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
litbang.kemedagri.go.id

Membuka lembaran tahun baru, di awal bulan Januari tahun 2022, tampak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah institusi pemerintah sedang mengikuti apel pagi. Kegiatan apel pagi tersebut, dipimpin langsung oleh kepala unit kerja instansi pemerintah tersebut. 

Beberapa arahan dan point penting disampaikan oleh pembina  apel pagi, diantaranya adalah terkait evaluasi kinerja tahun 2021 yang baru saja dilalui, kebersamaan dan target kinerja tahun 2022 yang baru saja di mulai. 

Selain hal tersebut, ada satu point penting yang juga disampaikan oleh pimpinan apel, yaitu terkait pola kerja pasca pelantikan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang baru saja dilakukan di penghujung tahun 2021. 

Selepas apel pagi selesai, beberapa pejabat administrasi yang terkena penyetaraan kedalam jabatan fungsional tampak bercengkrama satu dengan lainnya. 

Sekilas mereka membicarakan tentang pola kerja baru yang harus mereka lakukan, mulai dari bagaimana membuat perencanaan kerja, mengumpulkan angka kredit, kemana dikirimnya, siapa pembinanya dan masih banyak lagi hal lainnya. Bahkan ada pejabat fungsional yang baru dilantik berseloroh: "sekarang saya sudah tidak punya anak buah lagi nih", ujarnya sambil tersenyum.

Kejadian tersebut di atas tentunya tidak bisa dilepaskan dari lima prioritas kerja Peresiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin tahun 2019 -- 2024. Dimana salah satu prioritas kerjanya adalah melakukan penyederhanaan birokrasi. 

Birokrasi yang ada saat ini dianggap terlalu gemuk dan tidak lincah, sehingga salah satu efeknya adalah memperlama dan cenderung mempersulit proses pembuatan perizinan dan pelayanan publik. 

Oleh karenannya, perlu dilakukan ikhtiar yang bernama penyederhanaan birokrasi. Ikhtiar penyederhanaan birokrasi ini khususnya dilakukan pada level jabatan administrator dan pengawas. 

Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Jabatan ASN terdiri atas: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi. Adapun jabatan administrasi terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana. 

Terkait dengan penyederhanaan birokrasi, maka melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, pada akhir tahun 2021, telah dilakukan pelantikan penyetaraan jabatan administrasi khususnya Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas ( eselon IV) dan Pelaksanan (eselon V) menjadi jabatan fungsional pada seluruh instansi, baik pusat maupun daerah . Di tingkat pusat ada 34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat lembaga non struktural, 29 lembaga pemerintah non kementerian, dan 2 lembaga penyiaran publik dan di tingkat daerah ada 34 pemerintah provinsi dan 514 pemerintah kota dan kabupaten.

Proses penyetaraan jabatan administrasi khususnya Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas ( eselon IV) dan Pelaksanan (eselon V) menjadi jabatan fungsional  sebagai upaya dari penyederhanaan birokrasi ini,  dilaksanakan tanpa ada uji kompetensi terlebih dahulu. Kondisi ini tentunya sangat berbeda halnya dengan proses inpassing jabatan fungsional yang dilakukan sebelum-sebelumnya, yang dilakukan melalui beberapa tahapan penting dalam prosesnya, di mulai dari tahap usulan, tahap telaahan, tahap validasi, tahap surat rekomendasi, tahap pengangkatan serta tahap akhir yaitu pelantikan, Tentunya sangatlah tidak berlebihan, jika hal ini merupakan tonggak sejarah yang terjadi pada perkembangan manajemen kepegawaian pemerintahan di Indonesia. 

Dimana penyetaraan jabatan ini bertujuan  untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien guna mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 

Sedangkan Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 

Dari definisi jabatan fungsional dan administrasi tersebut, dapat dibayangkan bagaimana mantan pejabat administrasi yang sudah bertahun tahun melaksanakan tugas administratif dengan segala perangkat dan fasilitasnya, tiba tiba dilantik menjadi pejabat fungsional yang pada dasarnya bukan cita cita karier mereka.

Sebagaimana dimaklumi bahwa jabatan fungsional tersebut bukan jenis jabatan baru di kalangan (Pegawai Negeri Sipil) PNS. Jabatan fungsional sudah lama ada dan cederung kurang diminati oleh para PNS.

Adapun jumlah jabatan fungsional menurut data yang dikutip dari https://www.menpan.go.id/ pada tanggal 10 Januari 2022, berjumlah 193 Jabatan fungsional dengan 50 instansi pembina. 

Masih rendahnya jumlah PNS yang bersedia menjadi pejabat fungsional ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah adanya pemikiran PNS yang menganggap sulitnya mencapai target angka kredit sebagai syarat untuk bisa naik pangkat  dan golongan  dan cenderung minimnya fasilitas yang diterima oleh PNS saat menjadi pejabat fungsional jika dibandingkan dengan jabatan administrasi.

Pasca pelantikan tersebut, para pejabat fungsional yang baru dilantik telah memasuki babak baru dalam memulai pekerjaannya. Sangatlah wajar nantinya jika para pejabat fungsioanal yang baru tersebut kesulitan untuk beradaptasi dengan lingkungan, tugas pokok dan fungsi serta pola kerja pada jabatannya yang baru tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul beberapa permasalahan baru yang berdampak pada organisasi atau instansi pemerintah.  

Beberapa permasalahan yang mungkin terjadi antara lain,  terkait faktor fsikologis, keterampilan dan keahlian, penyesuaian dengan digitalisasi pekerjaan dan sebagainya, mengingat dalam praktiknya nanti ada hal yang secara signifikan berbeda dengan jabatan administrasi dengan jabatan fungsional. 

Pada Jabatan Administrasi dituntut untuk memiliki kompetensi manajerial, baik dalam menggerakan staf, mengelola kegiatan dan pola kerja dalam bentuk tim kerja, sedangkan pada jabatan fungsional, PNS dituntut untuk memiliki kompetensi teknis yang mumpuni yang lebih cenderung dikerjakan sendiri

Perubahan adalah sebuah transformasi yang terencana atau tidak terencana pada struktur organisasi, teknologi dan orang-orang yang dalam organisasi tersebut (Greenberg, 2003). 

Terkait hal tersebut Perubahan perilaku kerja pada institusi pemerintahan dengan terjadinya pelantikan tersebut perlu segera diantisipasi dan dikelola dengan baik dan terencana sesuai dengan tuntutan jaman yang selalu cepat berubah. 

Dorongan perubahan yang terjadi pada instsansi pemerintahan, akibat dari penyetaraan jabatan tersebut tidaklah terlalu sulit untuk mengelolanya, karena instansi pemerintah bersifat memaksa dalam arti para ASN wajib tunduk dan taat kepada peraturan yang berlaku. Sebagai mana diketahui bahwa ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.   

Selain hal tersebut ASN memiliki kode etik dan kode perilaku yang harus dilakukannya, antara lain melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang, sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga memiliki etika pemerintahan, dimana semua hal tersebut bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

Pada pelaksanaanya nantinya dalam megelola perubahan organisasi tersebut diatas, diperlukan beberapa tahapan, salah satunya adalah sosialisasi. Sosialisasi adalah Proses yang membantu individu individu belajar dan menyesuaikan diri bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya (Charlotte Buhler). 

Ada tiga Tahapan dari Proses Sosialisasi dalam Organisasi, yaitu: Anticipatory socialization, encounter dan methamorphosis (Miller, 2003). 

Jika dikaitkan dengan pelantikan penyetaraan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional, maka dalam tahapan ini para pejabat fungsional yang baru dilantik tersebut, baru masuk tahapan fase encounter, Tahapan ini mengandung makna bahwa ketika pegawai yang sudah lama berkarir di instansi pemerintah dengan jabatan yang telah diembanya, harus melepaskan peran peran dan kebiasaan lama untuk beradaptasi dengan jabatan dan lingkungan yang baru, Sedangkan fase methamorphosis adalah hal yang diharapkan oleh pimpinan unit kerja, dimana seluruh pejabat fungsional baru tersebut sudah mampu beradaptasi dengan tugas pokok dan fungsinya, lingkungan dan budayanya yang baru.

Apa yang harus dilakukan sekarang?

 Bagi PNS yang sudah lama berkarir pada jabatan administrasi, tidak akan canggung menghadapi lingkungan baru ketika dimutasi ke jabatan administrasi lagi. Namun berbeda halnya jika perpindahan jabatan tersebut dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian supaya dalam pelaksanaanya kedepannya berjalan dengan lancar:

  • Bersyukur
  • Tidak ada kata lain, hanya bersyukur atas nikmat Nya, karena masih dipercaya melaksanakan amanah, tidak boleh mengeluh apalagi menyalahkan pimpinan. Jadikan amanah ini untuk ladang ibadah kita masing masing .
  •  
  • Move On
  • Mulai saat ini harus segera meninggalkan kebiasaan kebiasaan lama ketika menjadi pejabat administrasi. Untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, jangan terlalu berharap bantuan dari rekan kerja, karena untuk menyelesaikan suatu urusan, pejabat fungsional cenderung mengerjakan sendiri sendiri

  • Learning By Doing
  • Jangan pernah malu untuk belajar, pelajari peraturan peraturan yang mengatur tentang jabatan fungsional tersebut, melakukan komunikasi dengan para pejabat fungsional sejenis yang telah lebih dulu berkarir, segera buat sasaran kinerja Pegawainya (SKP) nya supaya terukur dalam pencapaian kinerjanya.

  • Pelatihan
  • Pelatihan menjadi penting dalam rangka meningkatkan kemampuan atau kompetensi guna memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Meng-upgrade kembali kemampuan masing masing menjadi hal yang urgen, terlebih sekarang sudah masuk ke dalam era digitalisasi. Pejabat fungsional yang baru dapat melakukan berbagai pelatihan mandiri  sesuai dengan bidangnya  lewat berbagai media digital,  guna meningkatkan kompetensinya.

  • Hal terpenting lainya, adalah keterlibatan pimpinan unit kerja untuk bisa lebih memahami perubahan dalam organisasi tersebut, dengan memberikan support dalam bentuk dukungan fasilitas,  penganggaran pengembangan kompetensi, dan  memperlakukan pejabat fungsional tersebut,   sesuai dengan kompetensi dan keahlianya,  jangan terlalu banyak diberikan tugas tambahan di luar tugas pokok dan fungsinya,  sehingga nantinya terkesan pejabat fungsional rasa struktural.    Adapun hal yang sangat mendesak untuk segera dilakukan, supaya tidak terjadi gap antara pejabat fungsional yang baru dilantik dengan pejabat fungsional yang lama, adalah melaksanakan workshop jabatan fungsional tersebut dengan instansi pembina masing masing jabatan fungsional. Hal ini penting dilakukan agar dalam waktu yang tidak terlalu lama semua pejabat fungsional yang baru dilantik on fire dalam melaksanakan tugasnya masing dalam mencapai tujuan instansi pemerintah yang telah ditentukan.

Pahami dan yakinilah bahwa semua proses panjang ini merupakan upaya penguatan reformasi birokrasi  di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0. Dimana dalam era tersebut penggunaan    teknologi    sudah    mulai memperhatikan   aspek-aspek   humaniora   guna   menciptakan   berbagai   tools   pada   proses pemecahan masalah-masalah sosial yang ada (Faruqi, 2019). 

Tentu saja hal ini memerlukan pengelolaan sumber daya aparatur birokrasi yang maksimal guna mendongkrak kredibilitas organisasi dengan meningkatkan efisiensi masing-masing aparatur birokrasi di bidang informasi, komunikasi, dan teknologi (TIK). Hal ini tak lain dan tak bukan bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan tugas-tugas di masa depan (Rustandi, 2019).

Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan good governance, maka aparatur birokrasi haruslah selalu berorientasi pada pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan layanan pemerintah, penyederhanaan berbagai regulasi dan juga dalam proses reformasi birokrasi (Mardawani & Relita, 2019). Akhir kata, Selamat datang para pejabat fungsional, selamat berkarier dan tetap memberikan yang terbaik untuk Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun