Membuka lembaran tahun baru, di awal bulan Januari tahun 2022, tampak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah institusi pemerintah sedang mengikuti apel pagi. Kegiatan apel pagi tersebut, dipimpin langsung oleh kepala unit kerja instansi pemerintah tersebut.Â
Beberapa arahan dan point penting disampaikan oleh pembina  apel pagi, diantaranya adalah terkait evaluasi kinerja tahun 2021 yang baru saja dilalui, kebersamaan dan target kinerja tahun 2022 yang baru saja di mulai.Â
Selain hal tersebut, ada satu point penting yang juga disampaikan oleh pimpinan apel, yaitu terkait pola kerja pasca pelantikan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang baru saja dilakukan di penghujung tahun 2021.Â
Selepas apel pagi selesai, beberapa pejabat administrasi yang terkena penyetaraan kedalam jabatan fungsional tampak bercengkrama satu dengan lainnya.Â
Sekilas mereka membicarakan tentang pola kerja baru yang harus mereka lakukan, mulai dari bagaimana membuat perencanaan kerja, mengumpulkan angka kredit, kemana dikirimnya, siapa pembinanya dan masih banyak lagi hal lainnya. Bahkan ada pejabat fungsional yang baru dilantik berseloroh: "sekarang saya sudah tidak punya anak buah lagi nih", ujarnya sambil tersenyum.
Kejadian tersebut di atas tentunya tidak bisa dilepaskan dari lima prioritas kerja Peresiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin tahun 2019 -- 2024. Dimana salah satu prioritas kerjanya adalah melakukan penyederhanaan birokrasi.Â
Birokrasi yang ada saat ini dianggap terlalu gemuk dan tidak lincah, sehingga salah satu efeknya adalah memperlama dan cenderung mempersulit proses pembuatan perizinan dan pelayanan publik.Â
Oleh karenannya, perlu dilakukan ikhtiar yang bernama penyederhanaan birokrasi. Ikhtiar penyederhanaan birokrasi ini khususnya dilakukan pada level jabatan administrator dan pengawas.Â
Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Jabatan ASN terdiri atas: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi. Adapun jabatan administrasi terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.Â
Terkait dengan penyederhanaan birokrasi, maka melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, pada akhir tahun 2021, telah dilakukan pelantikan penyetaraan jabatan administrasi khususnya Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas ( eselon IV) dan Pelaksanan (eselon V) menjadi jabatan fungsional pada seluruh instansi, baik pusat maupun daerah . Di tingkat pusat ada 34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat lembaga non struktural, 29 lembaga pemerintah non kementerian, dan 2 lembaga penyiaran publik dan di tingkat daerah ada 34 pemerintah provinsi dan 514 pemerintah kota dan kabupaten.