Kita sudah mengetahui bahwa UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM pada dasarnya merupakan sebuah usaha atau bisnis yang dijalankan oleh perorangan, kelompok, atau badan usaha.
Pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.Â
Pengelompokan atau penggolongan usaha tersebut didasarkan pada kekayaan bersih dan hasil penjualannya.
Menggali Potensi Bisnis di Desa
Sebelum memutuskan untuk membangun dan mengembangkan usaha, pertama-tama mesti digali terlebih potensi usaha yang ada di desa. Pertanyaannya, bagaimana menggali dan menciptakan peluang usaha di desa? Mari kta bahas satu per satu.
Pertama, Mempersiapkan Modal Usaha
Hal pertama yang perlu dipersiapkan sebelum memulai adalah modal usaha. Bagaimanapun modal modal usaha ini adalah sumber daya yang harus tersedia terlebih dahulu.Â
Modal usaha dimaksud bukan saja berupa uang, juga bisa berupa tanah, bangunan tempat usaha, sarana transportasi, dan peralatan launnya.Â
Kedua, Mengenali Kebutuhan Masyarakat