Berdasarkan cara pemungutannya, pajak terbagi dua, yaitu Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak Langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak ini harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat diwakilkan. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dll.. Sedangkan, Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai baik dari barang ataupun jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen akhir (Kemenkeu, 2021). Selain itu PPN juga didefinisikan sebagai sebagai pajak konsumsi yang ditujukan atas pengenaan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang yang ada di dalam daerah pabean. Pajak ini dikenakan atas setiap nilai yang dapat diidentifikasi dalam peredarannya dari produsen ke konsumen (Renata et al., 2016)
Pada dasarnya, pajak memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
-
Stabilisator Ekonomi.
Pajak dapat berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan menstabilkan perekonomian. Dalam situasi ekonomi yang booming, pemerintah dapat meningkatkan pajak untuk mengurangi inflasi. Sebaliknya, dalam kondisi resesi, pemerintah dapat menurunkan pajak untuk mendorong konsumsi dan investasi. Kebijakan fiskal yang tepat dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Pajak juga dapat dirancang untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan memberikan insentif pajak untuk sektor-sektor tertentu, seperti teknologi atau industri kreatif, pemerintah dapat menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Pajak yang rendah untuk usaha kecil dan menengah juga dapat mendorong kewirausahaan dan inovasi.
Alat Redistribusi Pendapatan
Pajak berfungsi untuk mengurangi kesenjangan pendapatan di masyarakat. Melalui sistem perpajakan yang progresif, di mana orang yang berpenghasilan lebih tinggi membayar persentase pajak yang lebih besar, pajak dapat membantu mendistribusikan kekayaan secara lebih merata. Dana yang terkumpul dari pajak ini dapat digunakan untuk program-program sosial yang mendukung kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Salah satu alasan utama kenaikan PPN adalah untuk meningkatkan pendapatan negara. Dengan meningkatnya kebutuhan anggaran untuk berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, pemerintah memerlukan sumber pendapatan yang lebih besar. Kenaikan PPN diharapkan dapat membantu menutupi defisit anggaran dan mendukung pembiayaan program-program tersebut.
Selain itu, pemerintah indonesia berkomitmen untuk menjaga keseimbangan fiskal. Kenaikan PPN merupakan salah satu langkah untuk memastikan bahwa pendapatan negara cukup untuk menutupi pengeluaran, terutama dalam konteks pembangunan jangka panjang dan keberlanjutan fiskal. Mengingat saat ini pemerintah sudah menyusun APBN tahun 2025 dan juga ada perubahan dari kebijakan-kebijakan yang nantinya akan diterapkan, misalnya kebijakan makan siang. Kebijakan ini dipastikan membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga menaikkan PPN juga mungkin menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan pendapatan negara sehingga anggaran pemerintah dapat diseimbangkan dalam artian tidak melebihi angka defisit anggaran yang telah ditetapkan.