Mohon tunggu...
beby bi uwie
beby bi uwie Mohon Tunggu... -

nyubie, Mencoba mengamati dan menulis dengan judul sesuai esensi, Perempuan biasa saja, ga keren, ga smart, ga cool, yang penting hatinya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ijinkan Saya Membela Fachri Hamzah

16 Januari 2016   18:55 Diperbarui: 16 Januari 2016   19:54 1726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fachri Hamzah, sosok elegan dari Partai Keadilan Sejahtera. ( PKS.) dengan ciri khasnya yang selalu lantang menyuarakan " lambang kevokalan dirinya. dan hal tersebut sudah menjadi label yang melekat pada diri Fachri Hamzah,

Ada beberapa kebenaran pendapat yang di kemukakan Fachri, ada juga pendapat kesalahan dari Fachri, karena Fachri hanya manusia biasa seperti kita semua, yang tidak akan pernah luput dari salah dan dosa, entah itu kesalahan tersengaja, ataupun tidak tersengaja, entah itu sebuah dosa yang tersengaja ataupun sebuah dosa yang tidak tersengaja, dan itu menjadi lazim Bagi semua manusia. Kecuali Sang Nabi,

untuk kasus penggeledahan penyidik KPK yang terjadi pada jum'at 15/01/2016 kemarin, yang menghiasi seluruh media tanpa kecuali, saya melihat di sini aroma Fachri ada pada sedikit kebenaran,

Berikut yang saya kutip dari facebook Fachri Hamzah

Kesalahan KPK menurut Fahri yang ia ungkapkan adalah.

1. Surat penggeledahan atas nama Damayanti Wisnu Putrianti, dkk.

2. Tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti.

3. Menggeledah ruang kerja Yudi Koutoki tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Koutoki, begitu juga dengan anggota DPR dari Partai Golkar.

4. Tanggal surat adalah 14 Jakarta 2016.

5. Nama penyidik Crishtian yg berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas.

6. KPK membawa pasukan tempur (Brimob) lengkap dengan atribut tempurnya.

7. Dengan membawa pasukan tempur tersebut KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri dan Brimob tidak sesuai dengan pasal 47 peraturan Kapolri no 8 tahun 2009 Tentang HAM Polri.

8. Banyak lagi dan terlalu ekstra dan kasat mata. "INI GEDUNG PARLEMEN DAN BUKAN SARANG TERORIS ATAU NARKOBA,"

Point pertama, apabila itu benar, maka yang wajib di geledah adalah hanya ruangan Damayanti Wisnu Putranti, atau seluruh Anggota Dewan, karena menyebut dan kawan-kawan, tentu semua Anggota Dewan adalah berkawan semua,

Point kedua, apabila tidak ada Nama lain selain DWP, maka KPK salah.

Point Ketiga, apabila benar tidak Ada Nama tersebut dalam Surat Ijin penggeledahan maka KPK salah, kecuali semua Anggota Dewan di geledah, sesuai point 1, DKK ( dan kawan kawan.)

Point empat, apabila tanggal Surat adalah 14/01/2016, . perlu di lihat masa berlaku Surat tersebut. Apabila masa berlakunya hanya 1 hari maka KPK salah, namun apabila masa berlakunya panjang, maka KPK benar.

Point Lima,apabila benar Nama penyidik tidak ada dalam Surat tersebut, sudah pasti kesalahan fatal KPK.

Point enam, jelas kesalahan KPK membawa pasukan lengkap, seperti hendak menangkap teroris.

Point tujuh, memang benar menurut Fachri tentang pasal 47 peraturan Kapolri no 8 tahun 2009 Tentang HAM Polri.

Khusus point delapan, hanya orang - orang yang berada di tempat yang mengetahui secara kasat mata.( Fachri, Pamdal DPR, para penyidik dan orang - orang yang menyaksikan.)

Mari kita simak apakah ini sebuah kesalahan mutlak Fachri atau kesalahan bersama antara Fachri dan penyidik KPK. Melihat argumentasi di atas tentu kesalahan ada pada keduanya, ( Fachri dan KPK.) namun sejauh mana prosentase kesalahan keduanya, ?

di sini penulis mencoba melihat akar ketidaksiapan penyidik KPK dalam hal akan melakukan penggeledahan, mengingat hal yang sudah di persiapkan tentu tidak akan terjadi kegaduhan,

Di sisi lain keterangan dari KPK mengatakan "Proses penggeledahan sudah sesuai prosedur, tidak ada yang berbeda dengan penggeledahan di tempat lain," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016 Metronews.)

tentu prosedur yang Fachri Hamzah dan Nasir Jamil serta para Anggota Dewan lainya belum mengerti. Karena memang sebagian Anggota membenarkan ada UU MPR / DPR yang melarang membawa senjata masuk dalam Gedung,

Belakangan semua Fachri mengira ada teroris di Gedung Dewan yang kita cintai tersebut, mengingat baru saja terjadi teror di Sarinah Thamrin,

siapakah yang berusaha mencitrakan dirinya,? KPK atau Fachri,? Lihatlah artikel ini dengan baik dan positif.

Semoga kedepan tidak lagi ada keributan yang di pertontonkan melalui media televisi yang harus di nikmati anak - anak yang belum cukup usia, baik KPK maupun Fachri harus bisa memberi tauladan untuk masyarakat.

 

Selamat Malam

 

Sumber

Kompas

Facebook

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun