7. Dengan membawa pasukan tempur tersebut KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri dan Brimob tidak sesuai dengan pasal 47 peraturan Kapolri no 8 tahun 2009 Tentang HAM Polri.
8. Banyak lagi dan terlalu ekstra dan kasat mata. "INI GEDUNG PARLEMEN DAN BUKAN SARANG TERORIS ATAU NARKOBA,"
Point pertama, apabila itu benar, maka yang wajib di geledah adalah hanya ruangan Damayanti Wisnu Putranti, atau seluruh Anggota Dewan, karena menyebut dan kawan-kawan, tentu semua Anggota Dewan adalah berkawan semua,
Point kedua, apabila tidak ada Nama lain selain DWP, maka KPK salah.
Point Ketiga, apabila benar tidak Ada Nama tersebut dalam Surat Ijin penggeledahan maka KPK salah, kecuali semua Anggota Dewan di geledah, sesuai point 1, DKK ( dan kawan kawan.)
Point empat, apabila tanggal Surat adalah 14/01/2016, . perlu di lihat masa berlaku Surat tersebut. Apabila masa berlakunya hanya 1 hari maka KPK salah, namun apabila masa berlakunya panjang, maka KPK benar.
Point Lima,apabila benar Nama penyidik tidak ada dalam Surat tersebut, sudah pasti kesalahan fatal KPK.
Point enam, jelas kesalahan KPK membawa pasukan lengkap, seperti hendak menangkap teroris.
Point tujuh, memang benar menurut Fachri tentang pasal 47 peraturan Kapolri no 8 tahun 2009 Tentang HAM Polri.
Khusus point delapan, hanya orang - orang yang berada di tempat yang mengetahui secara kasat mata.( Fachri, Pamdal DPR, para penyidik dan orang - orang yang menyaksikan.)
Mari kita simak apakah ini sebuah kesalahan mutlak Fachri atau kesalahan bersama antara Fachri dan penyidik KPK. Melihat argumentasi di atas tentu kesalahan ada pada keduanya, ( Fachri dan KPK.) namun sejauh mana prosentase kesalahan keduanya, ?