Tujuan kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran baik dari produsen maupun konsumen. Bagi Produsen yang ditemukan migrasi BPA pada produknya agar segera berbenah diri. Melakukan investigasi dan menemukan titik kritis kemungkinan penyebab terjadinya migrasi. Sehingga dapat mencegah hal ini terjadi di kemudian hari. Dari sisi konsumen, dengan pencantuman label ini akan menambah kewaspadaan kita. Tentu saja produk dengan label "berpotensi mengandung BPA" dapat kita hindari dan memilih produk lain yang jauh lebih aman.
Perubahan peraturan pencantuman label ini sedang berproses. Seiring terbitnya aturan pelabelan ini terwujud kita sebagai konsumen dituntut untuk semakin jeli memilih produk AMDK yang aman dikonsumsi. Konsumen dan para distributor dituntut lebih peduli. Mulai dari hal sederhana, kita memperhatikan cara penyimpanan produk, sebisa mungkin menyimpan AMDK di tempat yang bersih dan sejuk.Â
Konsumen hendaknya membeli AMDK di  sarana penyaluran yang memperhatikan cara penyimpanannya. Hindari membeli galon-galon yang terpapar secara langsung oleh matahari. Kepedulian kita menentukan masa depan bangsa.
Penggunakan galon berbahan PET belum tentu menjadi solusi terbaik. Potensi penumpukan limbah plastik perlu menjadi perhatian. Pasalnya galon PET ini  hanya bisa digunakan satu kali,lalu akan berapa banyak limbah galon di Indonesia ini nantinya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H