Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Cermati Perubahan Kebijakan pada Aturan PPDB Sistem Zonasi 2024

30 Mei 2024   16:02 Diperbarui: 31 Mei 2024   16:10 21910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PPDB Sistem Zonasi (Kompas.id/HERYUNANTO)

Mengamati adanya rombongan anak-anak SMP dengan masih mengenakan seragam warna-warni yang baru dinyatakan lulus dari sekolahnya, mereka terlihat sedang sibuk bertanya kepada bapak dan ibu guru panitia yang ditunjuk untuk melayani pengambilan PIN mereka di Aula Sekolah.

Gedung besar dan luas yang biasanya lengang karena ada pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT), di beberapa hari ini menjadi sangat ramai karena lalu-lalangnya para calon peserta didik baru yang sudah tidak sabar untuk segera mendaftar ke jenjang sekolah berikutnya.

Padahal, pengambilan PIN yang akan mereka gunakan untuk mendaftar ke jenjang sekolah yang lebih tinggi, yaitu SMA atau SMK, baru juga berjalan tiga hari untuk tanggal pengambilan PIN (Personal Identification Number) sudah ditetapkan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 14 Juni 2024.

Bisa diduga, meskipun pengambilan PIN yang akan dipergunakan sebagai syarat wajib untuk mendaftarkan diri mereka ke sekolah berikutnya masih ada waktu 2 pekan, namun begitu pembukaan, meja panitia sudah diserbu oleh calon peserta didik dan para orang tua wali murid dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan atau meminta penjelasan lebih mendetail lagi.

Calon peserta didik baru sedang mengantri mengambil PIN di PPDB 2024 di salah satu Aula Sekolah. Sumber dokumentasi pribadi
Calon peserta didik baru sedang mengantri mengambil PIN di PPDB 2024 di salah satu Aula Sekolah. Sumber dokumentasi pribadi

Ada beberapa kebijakan dan klausa perubahan pada PPDB Tahun 2024 ini yang dimulai dengan :

Jadwal PPDB 2024 untuk SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur

  • Pengambilan PIN, Tanggal 27 Mei - 14 Juni 2024
  • Pendaftaran Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, Jalur Prestasi, Tanggal 10 - 11 Juni 2024.
  • Pendaftaran Jalur Prestasi Nilai Akademis. Untuk SMA , Tanggal 18 - 19 Juni 2024. Sedangkan untuk SMK, Tanggal 3 - 4 Juli 2024.
  • Pendaftaran Jalur Zonasi. Untuk SMA Tanggal 27 - 28 Juni 2024. Sedangkan untuk SMK, Tanggal 22 - 23 Juni 2024.

Pertama, klausa Pengambilan PIN atau Personal Identification Number untuk mendaftar sebagai calon peserta didik baru dibuka selama lebih dari dua minggu rentang waktunya. Namun, entah mengapa, sepertinya semua orang tua atau anak didik baru sudah berusaha menyerbu untuk mendapatkannya secepat mungkin.

PIN ini hanya bisa dipergunakan sekali apabila calon peserta didik baru sudah dinyatakan diterima pada jalur pendaftaran menjadi peserta didik baru yang telah dipilihnya dan setelah itu PIN dinyatakan terkunci.

Apabila belum diterima pada jalur afirmasi dan prestasi nilai rapor, maka PIN tersebut masih akan terbuka dan bisa dipergunakan untuk pendaftaran jalur ketiga, yaitu sistem jalur zonasi atau sampai diterima di jalur yang dipilih oleh calon anak didik baru.

PIN bisa diambil secara individu dengan bukti verifikasi rapor semester 1 sampai dengan 5 dari SMP/ MTs negeri atau swasta . Namun, juga bisa datang ke sekolah yang dituju dan meminta pada panitia dari sekolah tujuan untuk mencetak nomor PIN tersebut.

Baca Juga  : Mencari Celah Jalur PPDB Sistem Zonasi, Dianggap Curang atau Strategi?

Kedua, pendaftaran Jalur Afirmasi. Pada jalur pertama ini untuk menjadi peserta didik baru di sekolah yang diinginkan tidak mengalami klausa perubahan yang signifikan dan masih sama dengan tahun sebelumnya.

Pada jalur ini juga ada bagi calon peserta didik baru yang mengikuti tugas pindah orang tuanya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan atau SK Mutasi/Pindah Kerja yang dikeluarkan dari Instansi / Kementerian, Lembaga tempat orang tuanya bekerja.

Masih pada jalur pendaftaran yang pertama ini, ada jalur prestasi kejuaraan yang dibuktikan dengan piagam penghargaan hasil lomba seperti OSN, O2SN untuk bidang Olahraga, FLS2N dan piagam kejuaraan lainnya yang disahkan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Apabila ada lebih dari satu piagam kejuaraan dengan bidang yang sama, maka akan diambil piagam penghargaan dengan nilai tertinggi seperti predikat Juara 1 atau 2 pada event lomba. 

Sedangkan untuk kejuaraan beregu seperti bola basket atau bola voli, ada penghitungan tersendiri untuk individunya.

Pada jalur pertama ini juga ada penerimaan untuk anak yang masuk kategori inklusi atau berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau lembaga yang resmi dan juga anak tidak mampu yang dibuktikan dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau dokumen yang sah lainnya.

Secara garis besar, penerimaan calon peserta didik baru pada jalur afirmasi sebesar 20 persen dari pagu setiap sekolah yang ditentukan di atas tidak mengalami perubahan yang signifikan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

Ketiga, pendaftaran Jalur Akademis Nilai Rapor. Pada jalur pendaftaran yang kedua ini, calon peserta didik baru harus menggunakan nilai rapor dari sekolah asal, yaitu SMP/ MTs negeri atau swasta. Jumlah nilai rapor yang dirata-rata, kemudian diolah dengan index sekolah asal yang dalam hal ini adalah nilai akreditasi sekolah asal.

Jadi, tidak heran, apabila ada nilai rata-rata rapor para calon peserta didik baru yang menjadi turun dibanding dengan nilai rata-rata murni yang ada di rapor mereka. 

Meskipun rata-rata nilainya tinggi, bila nilai akreditasi sekolah asal rendah, maka nilai akhir setelah dilakukan pengolahan index nilai, nilai mereka akan turun drastis dan nilai akhir itu akan mempengaruhi mereka untuk dinyatakan diterima atau tidak di sekolah yang diinginkan.

Jalur yang menerima sekitar 30 persen dari jumlah pagu ini akan menjadi ajang perebutan para calon peserta didik baru mengingat tidak ada klausa persyaratan jauh atau dekat mereka berdomisili. Selama bisa mencapai rata-rata prestasi akademis rapor yang tinggi, mereka pasti akan diterima.

Klausa Perubahan PPDB 2024 di mana?

Keempat, pendaftaran melalui Jalur Zonasi. Pada jalur penerimaan calon peserta didik baru yang ketiga ini ada klausa perubahan kebijakan yang harus dicermati.

Perubahan utamanya pada Kartu Keluarga yang menjadi syarat utama untuk menunjukkan di mana domisili calon peserta didik baru harus benar-benar asli dengan mengikuti orang tua mereka.

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, banyak yang memindahkan atau menitipkan anak mereka ke sahabat, keluarga dekat atau orang lain di Kartu Keluarga (K.K.) pada orang yang bertempat tinggal di dekat sekolah favorit yang kelak akan dituju.

Mengingat bahwa menjadi warga titipan di KK orang lain atau keluarga haruslah minimal sudah 6 bulan sampai dengan 1 tahun, tidak heran banyak orang tua yang menitipkan atau memindah KK anaknya 2 tahun sebelum masa pendaftaran ke alamat di dekat SMA atau SMK favorit yang akan menjadi tujuan belajar dimulai.

Semua klausa tersebut di atas saat ini sudah tidak memungkinkan lagi dan bila ada anak yang "dititipkan" pada orang lain, tidak akan diakui untuk menjadi persyaratan mendaftar di jalur zonasi meskipun mereka secara sah ada di dalam daftar anggota di Kartu Keluarga yang dikeluarkan dari Disdukcapil setempat.

Baca Juga :  Anak Didik Jalur Zonasi, Rata-Rata Bodoh, Fakta atau Mitos?

Apalagi dari sistem PPDB Zonasi tahun ini, dari 50 persen calon siswa sesuai pagu, ada sekitar 30 persen domisili yang terdekat dan 20 persen untuk domisili sebaran bagi calon peserta didik baru untuk diterima di sekolah yang mereka inginkan.

Saat ini, dengan memperhatikan sedikit perubahan kebijakan pada PPDB 2024, semua para orang tua calon peserta didik baru tinggal berpikir keras dan mengatur strategi serta mencari jalur mana yang tepat untuk anak mereka dalam mendapatkan sekolah yang terbaik bagi putra-putrinya.

Artikel ditulis untuk Kompasiana.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun