Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Cermati Perubahan Kebijakan pada Aturan PPDB Sistem Zonasi 2024

30 Mei 2024   16:02 Diperbarui: 31 Mei 2024   16:10 22012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PPDB Sistem Zonasi (Kompas.id/HERYUNANTO)

PIN bisa diambil secara individu dengan bukti verifikasi rapor semester 1 sampai dengan 5 dari SMP/ MTs negeri atau swasta . Namun, juga bisa datang ke sekolah yang dituju dan meminta pada panitia dari sekolah tujuan untuk mencetak nomor PIN tersebut.

Baca Juga  : Mencari Celah Jalur PPDB Sistem Zonasi, Dianggap Curang atau Strategi?

Kedua, pendaftaran Jalur Afirmasi. Pada jalur pertama ini untuk menjadi peserta didik baru di sekolah yang diinginkan tidak mengalami klausa perubahan yang signifikan dan masih sama dengan tahun sebelumnya.

Pada jalur ini juga ada bagi calon peserta didik baru yang mengikuti tugas pindah orang tuanya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan atau SK Mutasi/Pindah Kerja yang dikeluarkan dari Instansi / Kementerian, Lembaga tempat orang tuanya bekerja.

Masih pada jalur pendaftaran yang pertama ini, ada jalur prestasi kejuaraan yang dibuktikan dengan piagam penghargaan hasil lomba seperti OSN, O2SN untuk bidang Olahraga, FLS2N dan piagam kejuaraan lainnya yang disahkan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Apabila ada lebih dari satu piagam kejuaraan dengan bidang yang sama, maka akan diambil piagam penghargaan dengan nilai tertinggi seperti predikat Juara 1 atau 2 pada event lomba. 

Sedangkan untuk kejuaraan beregu seperti bola basket atau bola voli, ada penghitungan tersendiri untuk individunya.

Pada jalur pertama ini juga ada penerimaan untuk anak yang masuk kategori inklusi atau berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau lembaga yang resmi dan juga anak tidak mampu yang dibuktikan dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau dokumen yang sah lainnya.

Secara garis besar, penerimaan calon peserta didik baru pada jalur afirmasi sebesar 20 persen dari pagu setiap sekolah yang ditentukan di atas tidak mengalami perubahan yang signifikan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

Ketiga, pendaftaran Jalur Akademis Nilai Rapor. Pada jalur pendaftaran yang kedua ini, calon peserta didik baru harus menggunakan nilai rapor dari sekolah asal, yaitu SMP/ MTs negeri atau swasta. Jumlah nilai rapor yang dirata-rata, kemudian diolah dengan index sekolah asal yang dalam hal ini adalah nilai akreditasi sekolah asal.

Jadi, tidak heran, apabila ada nilai rata-rata rapor para calon peserta didik baru yang menjadi turun dibanding dengan nilai rata-rata murni yang ada di rapor mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun