Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Cermati Perubahan Kebijakan pada Aturan PPDB Sistem Zonasi 2024

30 Mei 2024   16:02 Diperbarui: 31 Mei 2024   16:10 21910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PPDB Sistem Zonasi (Kompas.id/HERYUNANTO)

Meskipun rata-rata nilainya tinggi, bila nilai akreditasi sekolah asal rendah, maka nilai akhir setelah dilakukan pengolahan index nilai, nilai mereka akan turun drastis dan nilai akhir itu akan mempengaruhi mereka untuk dinyatakan diterima atau tidak di sekolah yang diinginkan.

Jalur yang menerima sekitar 30 persen dari jumlah pagu ini akan menjadi ajang perebutan para calon peserta didik baru mengingat tidak ada klausa persyaratan jauh atau dekat mereka berdomisili. Selama bisa mencapai rata-rata prestasi akademis rapor yang tinggi, mereka pasti akan diterima.

Klausa Perubahan PPDB 2024 di mana?

Keempat, pendaftaran melalui Jalur Zonasi. Pada jalur penerimaan calon peserta didik baru yang ketiga ini ada klausa perubahan kebijakan yang harus dicermati.

Perubahan utamanya pada Kartu Keluarga yang menjadi syarat utama untuk menunjukkan di mana domisili calon peserta didik baru harus benar-benar asli dengan mengikuti orang tua mereka.

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, banyak yang memindahkan atau menitipkan anak mereka ke sahabat, keluarga dekat atau orang lain di Kartu Keluarga (K.K.) pada orang yang bertempat tinggal di dekat sekolah favorit yang kelak akan dituju.

Mengingat bahwa menjadi warga titipan di KK orang lain atau keluarga haruslah minimal sudah 6 bulan sampai dengan 1 tahun, tidak heran banyak orang tua yang menitipkan atau memindah KK anaknya 2 tahun sebelum masa pendaftaran ke alamat di dekat SMA atau SMK favorit yang akan menjadi tujuan belajar dimulai.

Semua klausa tersebut di atas saat ini sudah tidak memungkinkan lagi dan bila ada anak yang "dititipkan" pada orang lain, tidak akan diakui untuk menjadi persyaratan mendaftar di jalur zonasi meskipun mereka secara sah ada di dalam daftar anggota di Kartu Keluarga yang dikeluarkan dari Disdukcapil setempat.

Baca Juga :  Anak Didik Jalur Zonasi, Rata-Rata Bodoh, Fakta atau Mitos?

Apalagi dari sistem PPDB Zonasi tahun ini, dari 50 persen calon siswa sesuai pagu, ada sekitar 30 persen domisili yang terdekat dan 20 persen untuk domisili sebaran bagi calon peserta didik baru untuk diterima di sekolah yang mereka inginkan.

Saat ini, dengan memperhatikan sedikit perubahan kebijakan pada PPDB 2024, semua para orang tua calon peserta didik baru tinggal berpikir keras dan mengatur strategi serta mencari jalur mana yang tepat untuk anak mereka dalam mendapatkan sekolah yang terbaik bagi putra-putrinya.

Artikel ditulis untuk Kompasiana.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun