Hal yang bisa ditekankan adalah, selama tingkat kenakalan anak didik TIDAK melanggar sanksi pidana hukum, kenakalan mereka tetap dianggap sebagai proses pembelajaran dan wajar sebagai anak remaja yang sedang tumbuh berkembang secara fisiologis dan psikologis.Â
Mereka semua masih perlu bimbingan dan pendampingan. Bila terlambat, kenakalan anak didik kita akan menjadi lebih parah dalam bentuk Disruptive Behaviour Disorder (DBD) yang memunculkan sifat agresif akibat tidak mampu mengendalikan emosi.Â
Di situlah akan menimbulkan kasus Kekerasan Oleh Siswa yang saat ini marak terjadi kepada dirinya sendiri (self destruction), teman-temannya (bullying), Gurunya dan bahkan pada orangtuanya (disobedience).
Untuk itu para stakeholders pendidikan harus bisa mengenali faktor pemicu mengapa kekerasan pada siswa di dunia pendidikan terjadi.Â
Semua harus bekerja sama untuk mengurai dan mencegah agar kekerasan oleh siswa agar tidak mengarah pada tindakan kriminalitas yang melawan hukum pidana demi melindungi masa depan generasi muda kita di masa depan.
Artikel ditulis untuk Kompasiana, 8 Oktober 2023.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI