Ketiga. jika Anda membeli Handphone di luar negeri dengan kondisi masih dalam kardusnya (tersegel), pastikan melapor dan menulis adanya IMEI Regristration (International Mobile Equipment Identity). Itu adalah izin operasional satelit secara legal.
Keempat, barang yang Anda deklarasi sebagai milik atau barang bawaan, harus diberi tanda centang mana yang YA atau TIDAK.
Misalnya, membawa uang kontan senilai USD 10.000 atau Sekitar Rp 150.000.000, atau membawa batang rokok lebih dari 200 batang.
Juga semua jenis senjata api, pedang, bahan radioaktif atau kimia, obat terlarang, tumbuhan. hewan dan barang yang dilarang lainnya.
Kelima. Bila membawa piala dari kejuaraan dari luar negeri (pengalaman pribadi) , tunjukkan saja surat tugas mengikuti lomba tersebut. Bisa juga, jadwal atau foto sebagai dokumentasi bukti pendukung.
Bila hadiah uang atau hibahnya bernilai besar, sebaiknya meminta surat pengantar dari KBRI atau KJRI yang ada di Ibukota atau kota besar di negara di mana lomba itu digelar.
Keenam. Duty Free Shop. Umumnya, para pelancong berbelanja di toko bebas pajak yang ada di bandara, pelabuhan, stasiun kereta atau terminal bus antar negara untuk amannya bila bernilai mahal dengan menunjukan pasport asli dan boarding pass.
Pastikan untuk selalu membawa kwitansi barang-barang yang dibeli di toko Duty Free Shop dan tunjukan pada petugas bila ditanyaÂ
Ketujuh. Bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh para petugas bea dan cukai, ada fitur atau kanal pengaduan di situs resminya Kemenkeu. Laporkan saja dan pasti akan ada tindak lanjutnya. Bukannya diviralkan dulu, ramai, minta maaf dan selesai.
Keluhan ditulis di alamat http:// ecd.beacukai.go.id, yaitu perihal:
1. Keluhan dalam pelayanan
2. Informasi dugaan pelanggaran kepabean dan cukai.
3. Mengetahui adanya sikap dan perilaku petugas bea cukai yang diduga melanggar ketentuan, disiplin dan kode etik.
Jangan lupa. Juga tidak kalah penting, setiap negara masih tetap ketat dalam mencegah pandemi Covid-19 menyebar lagi ke negara mereka.