***
Untuk diketahui, sebenarnya ada 2 Jenis Knalpot Brong:
Dari kedua jenis knalpot 'racing' tersebut di atas, bila memang bawaan dari pabrikkannya, pastilah sudah diukur agar tidak melebihi dB (Desibel) kekuatan suara knalpot yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang per-lalu lintasan sesuai dengan kekuatan kapasitas mesin setiap sepeda motor.
Permasalahan muncul saat ada home industry yang membuat knalpot dengan spesifikasi di luar ketentuan. Mereka hanya berfikir bagaimana knalpot hasil produksinya mempunyai suara yang bisa menghasilkan suara nyaring secara maksimal.
Bagaimana dengan knalpot standar buatan pabrik atau bawaan dari sepeda motor, bisakah juga bersuara nyaring lepas?
Jawabannya tentu saja bisa. Bentuknya tetap asli bawaan sepeda motor, namun silencer yang berfungsi sebagai peredam suara itu dengan sengaja dilepas. Oleh karena itu, suaranya jadi 'merdu' alias super bising.
Mau tahu?, suara yang dihasilkan terdengar seperti panci yang dipukul dengan batangan logam atau seperti suara mesin diesel untuk Rice Huller (Selep padi keliling).
Sungguh ini merupakan polusi suara utama di lingkungan kampung atau perumahan. Bayangkan saja saat malam hari, bisa saja suara knalpot terdengar seperti raungan sekelompok srigala yang saling bersahut-sahutan.
Terkadang juga, gara-gara suara knalpot brong ini bisa menimbulkan perselisihan bahkan bentrok fisik di masyarakat, seperti yang baru-baru ini terjadi daerah Tawangmangu, Magetan antara kelompok Touring atau Geng motor dengan warga sekitar.