Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Serumit Apa Sih Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak?

12 Januari 2023   00:15 Diperbarui: 19 Januari 2023   21:05 1956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudahkah Anda membaca artikel saya sebelumnya yang menceritakan kasus kebakaran yang terjadi di bagian dapur rumah akibat arus pendek pada dispenser air? Ada cerita yang belum terulas di artikel ini dan itu bersifat sangat penting sekali. Anda mau tahu? 

Baca di sini: Perhatikan 5 Hal Berikut Ini agar Rumah Anda Tidak Terbakar Seperti Kasus Rumah Saya!

Setelah menyingkirkan semua puing-puing barang elektronik yang sudah menjadi arang, saya baru menyadari bahwa ada STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil saya yang juga terbakar habis tidak tersisa. Bahkan, anak kunci mobil, remote pintu dan beberapa kunci sepeda motor serta rumah juga ikut ludes dimakan api.

Beruntungnya, saya masih menyimpan kunci cadangannya sehingga tidak mengganggu pikiran bila ingin bepergian, kecuali satu hal, yaitu harus melaporkan ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Magetan untuk minta dibuatkan STNK pengganti. 

Namun, semua itu tidak semudah yang saya bayangkan dalam proses mendapatkan STNK pengganti untuk mobil saya.

Seberapa rumit sih?

Pamflet Prosedur Pengurusan STNK di Samsat Magetan (Dokumen Pribadi)
Pamflet Prosedur Pengurusan STNK di Samsat Magetan (Dokumen Pribadi)

Ada beberapa tahapan yang harus saya lalui. Semoga artikel ini membuat Anda tidak terlalu menghabiskan waktu dan energi dalam proses pengurusannya apbila ada STNK mobil atau sepeda motor Anda rusak karena terbakar atau tercuci, bahkan hilang.

Perhatikan prosedur berikut ini:

  • 1. Pergilah ke bagian kehilangan (SPKT) di Polres setempat di kota Anda.
  • 2. Bawa BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dan juga KTP asli sebagai pemilik mobil atau sepeda motor.

Pada poses awal ini, Anda akan mendapatkan surat keterangan sebagai tindakan pelaporan yang sebenarnya untuk proses hukum.

Jadi, jangan sekali-kali membuat laporan palsu, karena Anda bisa ditetapkan sebagai tersangka atas pasal tindakan laporan palsu itu sendiri.

Langkah berikutnya setelah mendapatkan surat dari Polres, segeralah buat:

  • 1. Surat Pernyataan dari pemilik STNK dan BPKB yang menjelaskan perihal hilang, rusak atau terbakarnya STNK asli tersebut.
  • 2. Surat Kuasa, apabila proses pengurusan STNK pengganti ditangani oleh orang lain, misalnya suami, anak, orangtua atau orang lain yang ditunjuk.
  • 3. Untuk poin 1 dan 2, harus disertai materai Rp.10.000. dan dilampiri dengan KTP asli kedua pihak.

Setelah tahap tersebut selesai, Anda harus kembali lagi ke Samsat di wilayah kerja Polres kota Anda tinggal.

Masukkan berkas asli dan fotocopy ke loket STNK. Segera, berkas Anda akan diperiksa dengan teliti.

Daftar Checklist berkas pengganti STNK (Dokumen Pribadi)
Daftar Checklist berkas pengganti STNK (Dokumen Pribadi)

Apakah sudah selesai? 

Ternyata belum. Berkas akan dikembalikan lagi dan kali ini Anda harus menemui bagian cek fisik kendaraan. Di situ, nomor mesin dan rangka akan diperiksa serta digesek pada kertas resmi dari Samsat.

Bila sudah selesai, segeralah menuju loket verifikasi cek fisik kendaraan Anda. Proses cukup cepat menurut hemat saya. 

Setelah itu, terpaksa lagi saya harus kembali ke loket STNK untuk yang ke dua kalinya dan petugas yang ramah, memberikan saya informasi dan formulir lain untuk dilengkapi lagi. Ya Allah, saya pikir sudah selesai, ternyata saya harus melakukan hal berikut ini:

  • 1. Melengkapi berkas permohonan penggatian STNK yang terbakar/rusak/hilang.
  • 2. Mengisi formulir dsn surat pernyataan lagi dari Samsat.
  • 3. Untuk poin 1 dan 2 tersebut di atas, harus mengetahui kepala desa/ lurah di mana Anda berdomisili dengan dilengkapi materai Rp.10.000

Bila sudah lengkap, segera bawa berkas tersebut ke Polres lagi di kota Anda. Ingat! Polres lho!? Bukan Samsat! 

Segera tujulah loket bagian lalu lintas dan mintalah tanda tangan Kasatlantas. Semua akan mudah prosesnya apabila mobil atau sepeda motor Anda tidak terlibat kasus tabrak lari, denda elektronik pelanggaran lalu lintas atau pelanggaran lain.

Ups! Ambil nafas dulu!

Bersama Brigadir Satu Fajar dari Polres Magetan ( Dokumen Pribadi)
Bersama Brigadir Satu Fajar dari Polres Magetan ( Dokumen Pribadi)

Selanjutnya, segera menuju ke bagian Reskrim (Reserse dan Kriminalitas). Tunjukkan berkas Anda serta meminta tanda tangan dan surat keterangan bahwa kendaraan Anda TIDAK terlibat tindak pidana pencurian, perampokan, penipuan dan kasus kriminalitas berat lainnya.

Bila semua aman, artinya proses akan berjalan lancar dan Anda akan mendapatkan tanda tangan dan cap basah legalitas.

Aduh! Ternyata masih ada lagi. Saya masih harus pergi ke Pos Lalu lintas di daerah saya berdomisili untuk minta tanda tangan dari Kepala Pos Lantas bahwa saya tidak dalam proses ditilang karena pelanggaran lalin.

Tahap puncaknya, saya harus datang ke biro periklanan radio, atau media sosial dan meminta bukti bahwa saya telah memberikan pengumuman kepada khalayak umum perihal kehilangan/kerusakan STNK pada kendaraan saya.

Untungnya, saya sudah menulis tentang kisah kebakaran di platform online Kompasiana.com sehingga memudahkan saya dalam memberikan bukti bahwa STNK mobil saya benar-benar dilahap api akibat arus pendek dari dispenser air di rumah.

Terakhir, saya segera kembali ke Samsat (Sistem Administrasi Manungal Satu Atap) Magetan setelah yakin semua berkas sudah lengkap.

Alhamdulillah, Pak Edy, petugas yang ramah di loket STNK di Samsat dan juga semua jajaran di Polres Magetan dalam pelayanan, segera menerbitkan surat jalan dan meminta saya untuk kembali satu minggu lagi untuk mendapatkan STNK pengganti dari mobil saya.

Saya bersyukur sekali karena selama proses mengurus STNK pengganti mobil saya terbakar di Samsat dan Polres Magetan ini, sama sekali tidak dipungut biaya sepersen pun, kecuali memang biaya yang sudah ditentukan oleh per-Undangan yang berlaku.

Juga, berkah saya menjadi seorang guru, semua polisi yang bertugas, banyak yang saya kenal karena mereka dulunya pernah menjadi murid saya.

Semoga artikel ini bermafaat untuk Anda semua bila mengurus STNK seperti yang saya alami.

Dan agar proses bisa berjalan lebih cepat tentunya dibanding saya yang butuh waktu beberapa hari.

Sebab, pertama karena saya belum paham alurnya dan ini adalah kasus pertama saya kehilangan STNK karena force majeur (bencana), dan kedua karena saya mengurus semua proses tersebut di atas hanya di saat senggang waktu dari tugas utama, yakni mengajar.

Salam

Form.Checklist dan siaran radio (Dokumen Pribadi)
Form.Checklist dan siaran radio (Dokumen Pribadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun