Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Serumit Apa Sih Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak?

12 Januari 2023   00:15 Diperbarui: 19 Januari 2023   21:05 1956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudahkah Anda membaca artikel saya sebelumnya yang menceritakan kasus kebakaran yang terjadi di bagian dapur rumah akibat arus pendek pada dispenser air? Ada cerita yang belum terulas di artikel ini dan itu bersifat sangat penting sekali. Anda mau tahu? 

Baca di sini: Perhatikan 5 Hal Berikut Ini agar Rumah Anda Tidak Terbakar Seperti Kasus Rumah Saya!

Setelah menyingkirkan semua puing-puing barang elektronik yang sudah menjadi arang, saya baru menyadari bahwa ada STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil saya yang juga terbakar habis tidak tersisa. Bahkan, anak kunci mobil, remote pintu dan beberapa kunci sepeda motor serta rumah juga ikut ludes dimakan api.

Beruntungnya, saya masih menyimpan kunci cadangannya sehingga tidak mengganggu pikiran bila ingin bepergian, kecuali satu hal, yaitu harus melaporkan ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Magetan untuk minta dibuatkan STNK pengganti. 

Namun, semua itu tidak semudah yang saya bayangkan dalam proses mendapatkan STNK pengganti untuk mobil saya.

Seberapa rumit sih?

Pamflet Prosedur Pengurusan STNK di Samsat Magetan (Dokumen Pribadi)
Pamflet Prosedur Pengurusan STNK di Samsat Magetan (Dokumen Pribadi)

Ada beberapa tahapan yang harus saya lalui. Semoga artikel ini membuat Anda tidak terlalu menghabiskan waktu dan energi dalam proses pengurusannya apbila ada STNK mobil atau sepeda motor Anda rusak karena terbakar atau tercuci, bahkan hilang.

Perhatikan prosedur berikut ini:

  • 1. Pergilah ke bagian kehilangan (SPKT) di Polres setempat di kota Anda.
  • 2. Bawa BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dan juga KTP asli sebagai pemilik mobil atau sepeda motor.

Pada poses awal ini, Anda akan mendapatkan surat keterangan sebagai tindakan pelaporan yang sebenarnya untuk proses hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun