Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Quo Vadis Pendidikan: Guru Penggerak Langsung Menjadi Kepala Sekolah

17 Desember 2022   10:14 Diperbarui: 3 Maret 2023   13:08 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Seketika saya jabat tangannya dan saya beri ucapan selamat serta meyakinkan dia bahwa jabatan itu adalah amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan hati demi majunya pendidikan negeri ini.  

Saya tambahkan pula bahwa pendidikan kita harus berani berubah dan berinovasi untuk mengejar ketertinggalan akan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dalam hal ini adalah kualitas lulusan anak didik bangsa di banding negara maju lainnya.


"Terima kasih, Mas! atas doa dan dukungannya semoga saya mampu menjalankan tugas ini. Jujur!, saya masih ragu karena rasanya baru beberapa tahun menjadi guru. Usia saya masih terlalu muda dan bahkan saya juga belum pernah menjadi wakil kepala sekolah atau tugas penting lainnya di sekolah. Saya juga tidak punya prestasi apapun, namun malah diberi tugas berat ini".


Setelah berkata seperti itu, teman saya tadi pamit undur diri, namun saya masih sempat mengamati rona wajahnya yang tidak menunjukkan kegembiraan bahkan cenderung ada gurat kelelahan. 

Apalagi sorot matanya justru terlihat sayu seperti ada beban berat di hatinya. Saya langsung teringat akan Kebijakan Mas Menteri Pendidikan kita yang tertuang dalam

"Permendikbud No. 40 Tahun 2021, menjelaskan bahwa sertifikat guru penggerak menjadi salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah. (detik.com., 25/10/2012)"


Pada satu agenda di Kalimantan Barat, masih dari sumber yang sama, Mas Nadim meminta Kepala daerah untuk memprioritaskan para guru penggerak untuk segera diangkat menjadi kepala sekolah dan sekaligus bisa menjadi pengawas sekolah. Hal itu dtambahi pada Permendikbud No. 26 Tahun 2022.


Apalagi muncul adanya berita yang simpang siur kebenarannya bahwa kepala sekolah yang sudah terlalu lama menjabat, harus siap untuk menjadi guru lagi dan jika usia masih memungkinkan bisa diangkat menjadi pengawas sekolah. 

Berita seperti itu merupakan kado akhir tahun yang tidak diharapkan oleh para kepala sekolah yang sudah lama terasah menjadi seorang manager di satu institusi pendidikan.


Kegamangan akan mampukah atau maukah mereka berdiri mengajar di depan kelas lagi adalah satu pertanyaan yang mengusik para pemerhati pendidikan. Meskipun sesungguhnya jabatan kepala sekolah itu sebenarnya adalah

 "Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun