Mohon tunggu...
Financial

Prinsip Produksi dalam Ekonomi Islam

3 Maret 2019   17:41 Diperbarui: 3 Maret 2019   18:08 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.PRODUKSI KEBUTUHAN DASAR

Abu ishaq al-syathibi telah mengemukakan teori tentang the bacic need; ygterangkum dalam konsep maqashis al-syariah. Suatu teori dasar yg sejatinya bisa mengaruhi aktivitas produksi untuk mencukupi segala macam kebutuhsan manusia.. dalam islam, seharusnya hal inilah yg menjadi alasan bagi pelaku industri, ketika ingin memproduksi suatu barang atauy jasa yg dibutuhkan oleh konsumen.

Aktyifiotas produksi adalahmenambah kegunaan suatu barang, hal ini bisa direalisasikan apabila kegunaan suatu barang bertambah baik dengasn cara memberi manfaat yg benar benar baru bmaupun manfaat yg melebihi manfaat yang telah ada sebelumnya, ekonomi islam yg cukup konsep dengan teori produksi adalah imam alghazali. Ia menganngap pencarian ekonomi bagian dari ibadah individu.

Jika sekelompok orang sudah berkecipung dalam memproduksi barang barang tersebut dalam jumlah yanga sudah mencukupi kebutuhsan masyarakat, maka kewajiban seluruh masyarakat sudah terpenuhi. Namun jika tidak ada seorang pun yg melibatkan diri dalam kegiatan tersebut atu jika jumlah yg di produksi tidak mencukupi, maka semua orang akan dimintai pertanggung jawaban diakhirat kelak. Al-ghazali beralasan bahwa sesungguhnya ketidakseimbangan yg menmyangkut barang barang kebutuhan pokok akan cenderung menciptakan kondisi kerusakan dalam masyarakat. Pemenuhan kebutuhan manusia pada tingkatan yg moderat menimbulkan dua amplikasi, yaitu;

1.Produsen hanya menghasilkan barang /jasa yg menjadi kebutuhan. Meskipun belum tentu merupakan keinginandari konsumen

2.Kulitas produksi tidak akan berlebih , tetapi hanya sebatas kebutuhan yg wajar. Produksi baranmg/jasas secara berlebihan tidak saja menimbulkan mis-alokasi sumber daya ekonomi dan kemubaziran.

Islam menganjurkan umatnya untuk memproduksi dan berperan dalam berbagai bentuk aktivitas ekonomi yaitu prtanian, perkebunan, perikanan, dan perdagangan. Jika sang pekerja bersikap konsisten terhadap peraturan ALLAH, suci niatnya dan tidak melupakannya. Dari jabi, diriwayatkanoleh baihaqi bahwa rosulullah SAW bersabda; "kejahatan yg paling bahaya dimuka bumi ini ialah pengangguran". Karena pada dasarnya , pekerjaan duniawi tidak bermanfaat bagi individu lainnya, tetapi juga penting untuk mencapai kemaslahatan secara umum.

B.FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI DALAM ISLAM

Dalam aktivitas produksinya produsen mengubah beberapa faktor menjadfi barang/jasa. Faktor produksi tetap adalah faktor yg jumlah penggunaaannya tidakl tergantung jumlah produksi. Sedangkan faktor produksi variabel tergantung pada tingkat produksinya. Lebih lanjut lagi ghazali menyebutkan beberapa faktor produksi antara lain; tanah, tenaga kerja, modal, manajemen produksi, tenologi, bahann baku. Dalam pengertian ekonomi, produksi mencangkup industri dan jasa se[perti; penggalian tambang, memncing ikan, pertanian, mengubah barang mentah menjadi jadi.

Konsep islam mengenai kekayaan memiliki basis yg amat luas. Tuhan telah menciptakan manusia dan mengetahui hakikat manusia itu dengan keinginan menikmatinya. AL-Qur'an menyatakan; "dijadikan indah pada manusia yg kecintaan pada apapa yg diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari emas, perak, kuda pilihan, binatang binatang ternak, dan sawah ladang" (QS. Ali'imran[30];14).

Dalam memandang arti penting produksi kekayaan untuk kelangsungan hidup manusia. Al-Qur'an mengizinkan manusia untuk mencari kehidupan dengan cara melakukan perdagangan bahkan selama menunaikan ibadah haji; "tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari tuhanmu maka apabila kamu bertolak dari 'arofat. Bedzikirlah pada ALLAH di masya'arilham. Dan berdzikirlah ALLAH sebagaimana yang ditunjukkannya kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar- benar masuk orang orang yang sesat(QS. Al-Baqarah[2];198).

Hadist- hadist dari NABI MUHAMMAD SAW berikut ini juga mendorong usaha manusia untuk mencapai kehidupan.

1. Nabi muhammad SAW bersabda; mencari rezeki yang halal adalah kewajiban setelah kewajiban pertama (yaitu sholat).

2.Nabi SAW bersabda; "ada dosa dosa tertentu yang hanya dapat dihapus dengan upaya ekonomi yang terus menerus

C.CARA MENDAPATKAN REZEKI YG DILARANG

Demikianlah, mencari nafkah dan mencari harta bukan merupakan hal terlarang di dalam islam, serta tidak pula dihambat. Tetapi Al-Qur'an serta sunnah Nabi Muhammad SAW telah menegaskan bahwa harta harus halal dan didapatkan degan cara yang halal juga; tidak boleh dengan cara yang haram. Kini marilah kita membicarakan bebrapa cara yang terlarang tersebut.

BUNGA

Islam telah melarang  riba/bunga karenanya didalam sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-Qur'an dan sunnah tidak ada izin untuk mencari kekayaan atau nafkah melalui bunga. Dibawah ini dijelaskan ayat Alqur'an dan hadist nabi yang melarang bunga sbagai berikut.
Hai orang orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kmu kepada ALLAH supaya kmu mendapat keberuntungan. (QS. Ali 'imran [3];130)
"jabir melaporkan bahwa rosulullah SAW melaknat pemakan riba, pembayarnya, penulisnya, dan dua saksinya. Dan beliau berkata bahwa mereka itu sama (dalam dosa)".(HR. Muslim).

MENGGELAPKAN
Penggelapan berarti pengkhianatan aats kepercayaaan  dan mengambil milik orang lain secara tidak sah untuk diri sendiri. Ajaran Al-Qur'an mengenai penggelapan sebagai berikut;
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kaMU) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kmu menetapkan dengan Adil. Sesungguhnya ALLAH memberi pengajaran yg sebaik baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalh maha mendengar lagi maha meliha. (QS. Al-Anfal[8]:27).

MENGEMIS

Mengemis adalah kutukan bagi kemanusiaan dan mencedrai kemuliaan seseorang serta kehormatannya. Mengemis samam artinya dengan ketidakperyaan kepada tuhan dan tidak keyakinan ats demikian, mengemis terlarang dalam suatu negara islam dan menjadikannya sebagai profesi dilarang dengan tegas. Pandangan Al-Qur'an diampaikan dibawah ini meluli kitab suci dan hadist nabi Muhammad SAW.
*(brinfaklah) kepada orang orang fakir yang terikat di jalan ALLAH; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan meliat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak.dan apa saja harta yang baik yang kmau nafkahkan (dijalan Allah), maka sesungguhnya Allah maha mengetatahui. (QS. Al-baqarah[2];273).
*Zubair bin al-awwam melaporkan bahwa Rosulullah SAW bersabda; "orang yang mengambil tali dan menggendong kayu dipunggungnya untuk dijual, lebih baik dari pada pengemis, baik orng memberinya maupun tidak". (bukhari)

*BEBAGAI CARA TAK JUJUR LAINNYA

Islam telah melarang  prolehan pendapatan dari profesi menyanyi dan menari. Pendapatan tukang sihir, tukANG RAMAL, dan pemahat makhuk hidup juga terlarang. Penjualan barang yang bercacat ataupun yang belum dimiliki penjual, semuanya itu juga dengan tegas dilarang. Spekulasi  dan traksaksi forward juga tidak islami. Dari ayat Alqur'an dan hadits yang relavan dengan persoalan tersebut disampaikan berikut ini;
I.Hai orang orang yang beriman, janganlah kmu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniaagan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kmu. Dan janganlah kmu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu. (QS. An-nissa'[4];29)
II.Abu hurairoh melaporkan bahwa nabi suci melarang penjualan dengan lemparan batu dan penjualan barang yang belum dimiliki. (MUSLIM)

REFERENSI;
1. P3EI UII yogyakarta. 2014. Ekonomi islam. Jakarta; rajawali pers
2. Kahf, monzer.1995. Ekonomi islam. yogyakarta: pustaka pelajar
3. Chaudhry, muhammad sharif. 2012.sistem ekonomi islam. Jakarta: prenada media group

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun