Mohon tunggu...
Financial

Prinsip Produksi dalam Ekonomi Islam

3 Maret 2019   17:41 Diperbarui: 3 Maret 2019   18:08 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam telah melarang  prolehan pendapatan dari profesi menyanyi dan menari. Pendapatan tukang sihir, tukANG RAMAL, dan pemahat makhuk hidup juga terlarang. Penjualan barang yang bercacat ataupun yang belum dimiliki penjual, semuanya itu juga dengan tegas dilarang. Spekulasi  dan traksaksi forward juga tidak islami. Dari ayat Alqur'an dan hadits yang relavan dengan persoalan tersebut disampaikan berikut ini;
I.Hai orang orang yang beriman, janganlah kmu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniaagan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kmu. Dan janganlah kmu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu. (QS. An-nissa'[4];29)
II.Abu hurairoh melaporkan bahwa nabi suci melarang penjualan dengan lemparan batu dan penjualan barang yang belum dimiliki. (MUSLIM)

REFERENSI;
1. P3EI UII yogyakarta. 2014. Ekonomi islam. Jakarta; rajawali pers
2. Kahf, monzer.1995. Ekonomi islam. yogyakarta: pustaka pelajar
3. Chaudhry, muhammad sharif. 2012.sistem ekonomi islam. Jakarta: prenada media group

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun