Islam telah melarang  prolehan pendapatan dari profesi menyanyi dan menari. Pendapatan tukang sihir, tukANG RAMAL, dan pemahat makhuk hidup juga terlarang. Penjualan barang yang bercacat ataupun yang belum dimiliki penjual, semuanya itu juga dengan tegas dilarang. Spekulasi  dan traksaksi forward juga tidak islami. Dari ayat Alqur'an dan hadits yang relavan dengan persoalan tersebut disampaikan berikut ini;
I.Hai orang orang yang beriman, janganlah kmu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniaagan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kmu. Dan janganlah kmu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu. (QS. An-nissa'[4];29)
II.Abu hurairoh melaporkan bahwa nabi suci melarang penjualan dengan lemparan batu dan penjualan barang yang belum dimiliki. (MUSLIM)
REFERENSI;
1. P3EI UII yogyakarta. 2014. Ekonomi islam. Jakarta; rajawali pers
2. Kahf, monzer.1995. Ekonomi islam. yogyakarta: pustaka pelajar
3. Chaudhry, muhammad sharif. 2012.sistem ekonomi islam. Jakarta: prenada media group