A.Sosiologi hukum mempelajari hukum dalam konteks sosial, dengan:
1.Objek Material: Kehidupan sosial, gejala, dan proses hubungan antar manusia yang memengaruhi masyarakat.
2.Objek Formal: Hubungan antar manusia dalam masyarakat sebagai makhluk sosial.
Pendekatan ini menempatkan hukum sebagai fenomena sosial yang dinamis, tidak hanya normatif tetapi juga dipengaruhi oleh realitas masyarakat.
Perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam masyarakat, baik pada cara hidup, nilai, sikap, maupun perilaku manusia. Menurut Selo Soemardjan, perubahan ini memengaruhi lembaga sosial, sedangkan Reocek dan Warren melihatnya sebagai perubahan dalam proses dan struktur masyarakat.
B.Yuridis empiris dan yuridis normatif
Pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif adalah dua metode dalam penelitian hukum yang berfokus pada aspek yang berbeda:
1.Yuridis Normatif:
Mengkaji hukum berdasarkan teori, norma, dan dokumen tertulis seperti undang-undang, putusan pengadilan, atau peraturan lainnya.
Bertujuan memahami hukum sebagai aturan ideal (law in books).
Menggunakan data dari sumber sekunder, seperti dokumen hukum dan literatur akademik.
Contoh: Studi tentang prinsip hukum dalam undang-undang tertentu tanpa melibatkan observasi lapangan.
2.Yuridis Empiris:
oMengkaji bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan nyata melalui observasi dan interaksi langsung dengan masyarakat.
oFokus pada praktik hukum di lapangan, perilaku masyarakat, dan dampak hukum terhadap kehidupan sosial (law in action).
oSumber data utama berasal dari wawancara, survei, atau studi lapangan.
oContoh: Penelitian tentang efektivitas kebijakan hukum tertentu dalam mengurangi pelanggaran.
Keduanya memiliki peran penting dan saling melengkapi. Pendekatan normatif memberikan kerangka teoritis, sementara pendekatan empiris memberikan wawasan tentang realitas penerapan hukum.
C. Madzhab Pemikiran Hukum Positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang memiliki beberapa karakteristik utama:
1.Pemahaman Dasar
Positivisme hukum menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moralitas. Hukum dipandang sebagai aturan yang berlaku (das sein), tanpa memperdebatkan apakah hukum tersebut seharusnya ada atau tidak (das sollen).
2.Hukum Tertulis
Aliran ini sangat menghargai hukum tertulis, menganggap bahwa semua persoalan masyarakat harus diatur oleh hukum positif, dan tidak ada norma hukum yang sah di luar hukum yang dibuat oleh otoritas formal.
3.Peran Kekuasaan
Para penganut positivisme percaya bahwa hukum berasal dari kekuasaan yang berdaulat. Kekuasaan adalah sumber hukum, sehingga legitimasi hukum bergantung pada asal pembuatannya, bukan isinya.
Pemikiran ini memiliki kelebihan dalam menciptakan kepastian hukum, tetapi sering dikritik karena kurang mempertimbangkan aspek moral dan keadilan dalam hukum.
D. Madzhab Pemikiran Hukum Social Jurisprudence adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan hubungan erat antara hukum dan masyarakat, dengan karakteristik utama:
1.Hukum yang Hidup
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan norma, nilai, dan kebiasaan yang hidup di masyarakat (the living law), berbeda dari hukum positif formal (the positive law).
2.Keterkaitan Hukum dan Nilai Sosial
Social Jurisprudence memandang hukum sebagai norma sosial yang tak terpisahkan dari nilai-nilai masyarakat, karena hukum berkembang bersama masyarakat.
3.Sumber Pemikiran
Aliran ini merupakan sintesis dari Positivisme Hukum yang menekankan hukum sebagai perintah penguasa, dan Mazhab Sejarah yang melihat hukum sebagai produk pengalaman masyarakat.
4.Pendekatan Keseimbangan
Berbeda dari pendahulunya, Social Jurisprudence menganggap akal dan pengalaman sama-sama penting dalam pembentukan hukum.
5.Perbedaan dengan Sosiologi Hukum
oSocial Jurisprudence adalah aliran dalam filsafat hukum, sementara sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi.
oPendekatan Social Jurisprudence dimulai dari hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum dari masyarakat ke hukum.
E. Madzhab Pemikiran Hukum Living Law menekankan bahwa hukum lahir dari masyarakat sebagai produk budaya yang tumbuh dari kebiasaan dan nilai yang dipatuhi karena kewajiban moral, bukan karena paksaan. Beberapa poin utama:
1.The Living Law
oHukum ditemukan dalam praktik masyarakat sehari-hari dan berkembang dari tradisi, agama, atau kebiasaan.
oContoh: Pengakuan hukum adat, hak ulayat, dan hak-hak tradisional di Indonesia.
2.Tantangan dalam Negara Modern
oDalam sistem hukum modern, hukum positif sering kali menggantikan the living law, sehingga hukum adat kadang tidak dianggap sebagai hukum formal.
3.Konteks Indonesia
oIndonesia mengakui keberadaan the living law dengan batas tertentu, misalnya dalam pengaturan masyarakat adat dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Aliran ini menegaskan pentingnya hukum adat sebagai bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat, berbeda dengan hukum positif yang cenderung kaku. Pendekatan ini relevan untuk menjaga keadilan yang sesuai dengan nilai budaya lokal.
F.Civil Law dan Common Law adalah dua tradisi hukum besar dengan perbedaan utama yang berasal dari latar budaya dan sejarah masing-masing:
1.Civil Law
oBerbasis pada kodifikasi hukum tertulis (civil codes) yang mengatur semua aspek kehidupan hukum secara terperinci.
oHakim bertugas menerapkan hukum sesuai aturan tertulis, bukan menciptakan hukum baru.
oContoh: Sistem hukum di Prancis, Jerman, dan sebagian besar negara di Eropa.
2.Common Law
oBerbasis pada preseden (keputusan hakim sebelumnya) yang menjadi sumber hukum utama.
oHakim memiliki peran lebih besar dalam interpretasi hukum dan pengembangan prinsip hukum melalui putusan.
oContoh: Sistem hukum di Inggris, Amerika Serikat, dan negara-negara bekas jajahan Inggris.
Tradisi Civil Law lebih mengutamakan aturan tertulis, sedangkan Common Law berkembang dinamis melalui praktik dan pengalaman pengadilan. Keduanya mencerminkan pendekatan berbeda dalam merumuskan dan menerapkan hukum
G. Mazhab Utilitarianisme dalam hukum berfokus pada pencapaian manfaat terbesar untuk sebanyak mungkin orang. Beberapa poin utama:
1.Tokoh Utama:
oJeremy Bentham: Mengedepankan individualisme, hukum bertujuan menciptakan kebahagiaan terbesar untuk mayoritas.
oJohn Stuart Mill: Menggabungkan pendekatan individualistis dengan kepentingan umum, menekankan harmoni antara keduanya.
oRudolf von Jhering: Tujuan hukum adalah melindungi kepentingan, yang didefinisikan sebagai usaha untuk mencapai kesenangan dan menghindari penderitaan. Hak dan kepentingan individu harus seimbang dengan kepentingan masyarakat.
Mazhab ini relevan untuk mengintegrasikan nilai-nilai keadilan sosial ke dalam sistem hukum, memastikan hukum memberikan manfaat bagi semua lapisan masyarakat.
H. Ibnu Khaldun, seorang tokoh sosiologi Islam, mengemukakan teori mengenai perkembangan masyarakat dan siklus sejarahnya. Ia membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:
1.Masyarakat Primitif (Wahsy): Masyarakat yang belum mengenal peradaban, hidup berpindah-pindah, dan bergantung pada cara hidup liar.
2.Masyarakat Pedesaan: Masyarakat yang hidup menetap dengan mata pencaharian utama pertanian dan peternakan. Pembagian kelas ekonomi di sini terdiri dari petani, penggembala sapi, kambing, dan unta.
3.Masyarakat Kota: Masyarakat berperadaban tinggi, dengan ekonomi yang didorong oleh perdagangan dan perindustrian.
Ia juga memetakan tahapan pendirian negara, yang terdiri dari:
1.Pemusatan Kekuasaan: Konsentrasi kekuasaan di tangan satu pihak.
2.Menikmati Kekuasaan: Masa kemakmuran saat kekuasaan dinikmati.
3.Ketundukan dan Kemalasan: Ketika kekuasaan mulai kehilangan energi dan efektivitasnya.
4.Foya-foya dan Pemborosan Kekayaan: Ketika negara dan masyarakat mulai memboroskan sumber daya mereka, yang akhirnya menyebabkan keruntuhan.
Teori Ibnu Khaldun memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika sosial dan politik serta siklus kehidupan masyarakat yang berulang.
I.Pemikiran hukum mile Durkheim fokus pada bagaimana masyarakat mempertahankan integritas dan koherensinya, terutama pada masyarakat modern yang tidak lagi didasari oleh latar belakang keagamaan atau etnik yang sama. Durkheim adalah pionir dalam pendekatan ilmiah terhadap fenomena sosial dan dikenal dengan aliran fungsionalisme, yang menganggap bahwa setiap bagian dari masyarakat memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan sosial.
Durkheim memperkenalkan konsep fakta sosial, yang merujuk pada norma, nilai, atau institusi sosial yang ada dengan sendirinya dan tidak bergantung pada individu. Ia berpendapat bahwa fakta sosial memiliki eksistensi yang lebih besar dan lebih objektif daripada tindakan individu dan hanya dapat dipahami melalui fakta-fakta sosial lainnya. Ini berbeda dengan pendekatan Max Weber, yang fokus pada motivasi individu dalam tindakan sosial.
J.Selanjutnya pemikiran max weeber dan(H.L.A. Hart) Herbert Lionel Adolphus Hart Max Weber max weeber adalah seorang sosiolog Jerman yang berperan penting dalam mendirikan ilmu sosiologi dan administrasi negara modern. Karyanya berfokus pada rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan. Salah satu karya terkenalnya, Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme, mengkaji hubungan antara agama dan perkembangan kapitalisme di dunia Barat, serta membahas bagaimana agama, khususnya Etika Protestan, mempengaruhi sikap ekonomi di Eropa. Weber juga mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli sah atas penggunaan kekerasan fisik, yang penting dalam ilmu politik modern.
Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) adalah filsuf hukum asal Inggris yang terkenal dengan karya utamanya The Concept of Law (1961). Hart dikenal karena pemikirannya dalam filsafat hukum yang menekankan pemahaman tentang hukum sebagai sistem aturan yang lebih terstruktur. Ia mengkritik pandangan sebelumnya mengenai hukum sebagai perintah dari penguasa (seperti dalam teori Hukum Positivisme Klasik), dan menggantinya dengan konsep bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dapat dianalisis melalui sistem norma. Hart dianggap sebagai salah satu filsuf hukum terbesar pada abad ke-20, bersama dengan Hans Kelsen.
K. Law and social control /Hukum dan Pengendalian Sosial menekankan peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memastikan stabilitas pemerintahan. Hukum bertindak sebagai pengendalian sosial, di mana masyarakat memiliki kekuasaan untuk mengawasi tindakan pemerintah dan institusinya. Secara keseluruhan, hukum berfungsi sebagai kekuatan penstabil dan instrumen untuk membentuk perubahan sosial, mempengaruhi interaksi sosial sehari-hari hingga perubahan struktural yang lebih besar dalam pemerintahan.
L. Pluralisme Hukum/ Legal Pluralisme merujuk pada adanya lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Konsep ini mengkritik pandangan sentralisme hukum, yang menganggap bahwa hanya ada satu jenis hukum yang berlaku, yaitu hukum negara. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum adalah keragaman aturan hukum dalam suatu lingkungan sosial, yang mengakui bahwa hukum negara bukan satu-satunya yang dapat diterapkan.
M.Hukum Progresif adalah konsep hukum yang menekankan adaptasi dan perubahan hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Konsep ini muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dan pengadilan yang terkesan stagnan. Gagasan ini pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002 dan bertujuan untuk mendorong penegakan hukum yang lebih berani dalam membuat terobosan untuk mewujudkan keadilan yang lebih baik.
Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya semakin memahami bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika sosial masyarakat. Hukum bukan sekadar kumpulan aturan tertulis, tetapi merupakan cerminan dari nilai-nilai, budaya, dan kebutuhan yang ada di tengah masyarakat.
Kritik
Pembelajaran sosiologi hukum terkadang terlalu menitikberatkan pada teori dan konsep sehingga penerapannya dalam kehidupan nyata kurang terasa.
Saran
Memberikan tugas berupa observasi atau penelitian lapangan tentang pelaksanaan hukum di tengah masyarakat dapat membantu memperkuat pemahaman teoretis mahasiswa. Selain itu, tugas ini juga berperan dalam mengasah kepekaan sosial mereka terhadap berbagai dinamika dan permasalahan yang terjadi secara langsung di lapangan.
#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H