Mohon tunggu...
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Sosiologi Hukum | Semester 5

9 Desember 2024   22:39 Diperbarui: 11 Desember 2024   09:32 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aliran ini sangat menghargai hukum tertulis, menganggap bahwa semua persoalan masyarakat harus diatur oleh hukum positif, dan tidak ada norma hukum yang sah di luar hukum yang dibuat oleh otoritas formal.

3.Peran Kekuasaan

Para penganut positivisme percaya bahwa hukum berasal dari kekuasaan yang berdaulat. Kekuasaan adalah sumber hukum, sehingga legitimasi hukum bergantung pada asal pembuatannya, bukan isinya.

Pemikiran ini memiliki kelebihan dalam menciptakan kepastian hukum, tetapi sering dikritik karena kurang mempertimbangkan aspek moral dan keadilan dalam hukum.

D. Madzhab Pemikiran Hukum Social Jurisprudence adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan hubungan erat antara hukum dan masyarakat, dengan karakteristik utama:

1.Hukum yang Hidup

Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan norma, nilai, dan kebiasaan yang hidup di masyarakat (the living law), berbeda dari hukum positif formal (the positive law).

2.Keterkaitan Hukum dan Nilai Sosial

Social Jurisprudence memandang hukum sebagai norma sosial yang tak terpisahkan dari nilai-nilai masyarakat, karena hukum berkembang bersama masyarakat.

3.Sumber Pemikiran

Aliran ini merupakan sintesis dari Positivisme Hukum yang menekankan hukum sebagai perintah penguasa, dan Mazhab Sejarah yang melihat hukum sebagai produk pengalaman masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun