Aliran ini sangat menghargai hukum tertulis, menganggap bahwa semua persoalan masyarakat harus diatur oleh hukum positif, dan tidak ada norma hukum yang sah di luar hukum yang dibuat oleh otoritas formal.
3.Peran Kekuasaan
Para penganut positivisme percaya bahwa hukum berasal dari kekuasaan yang berdaulat. Kekuasaan adalah sumber hukum, sehingga legitimasi hukum bergantung pada asal pembuatannya, bukan isinya.
Pemikiran ini memiliki kelebihan dalam menciptakan kepastian hukum, tetapi sering dikritik karena kurang mempertimbangkan aspek moral dan keadilan dalam hukum.
D. Madzhab Pemikiran Hukum Social Jurisprudence adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan hubungan erat antara hukum dan masyarakat, dengan karakteristik utama:
1.Hukum yang Hidup
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan norma, nilai, dan kebiasaan yang hidup di masyarakat (the living law), berbeda dari hukum positif formal (the positive law).
2.Keterkaitan Hukum dan Nilai Sosial
Social Jurisprudence memandang hukum sebagai norma sosial yang tak terpisahkan dari nilai-nilai masyarakat, karena hukum berkembang bersama masyarakat.
3.Sumber Pemikiran
Aliran ini merupakan sintesis dari Positivisme Hukum yang menekankan hukum sebagai perintah penguasa, dan Mazhab Sejarah yang melihat hukum sebagai produk pengalaman masyarakat.