3.Masyarakat Kota: Masyarakat berperadaban tinggi, dengan ekonomi yang didorong oleh perdagangan dan perindustrian.
Ia juga memetakan tahapan pendirian negara, yang terdiri dari:
1.Pemusatan Kekuasaan: Konsentrasi kekuasaan di tangan satu pihak.
2.Menikmati Kekuasaan: Masa kemakmuran saat kekuasaan dinikmati.
3.Ketundukan dan Kemalasan: Ketika kekuasaan mulai kehilangan energi dan efektivitasnya.
4.Foya-foya dan Pemborosan Kekayaan: Ketika negara dan masyarakat mulai memboroskan sumber daya mereka, yang akhirnya menyebabkan keruntuhan.
Teori Ibnu Khaldun memberikan pemahaman mendalam tentang dinamika sosial dan politik serta siklus kehidupan masyarakat yang berulang.
I.Pemikiran hukum mile Durkheim fokus pada bagaimana masyarakat mempertahankan integritas dan koherensinya, terutama pada masyarakat modern yang tidak lagi didasari oleh latar belakang keagamaan atau etnik yang sama. Durkheim adalah pionir dalam pendekatan ilmiah terhadap fenomena sosial dan dikenal dengan aliran fungsionalisme, yang menganggap bahwa setiap bagian dari masyarakat memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan sosial.
Durkheim memperkenalkan konsep fakta sosial, yang merujuk pada norma, nilai, atau institusi sosial yang ada dengan sendirinya dan tidak bergantung pada individu. Ia berpendapat bahwa fakta sosial memiliki eksistensi yang lebih besar dan lebih objektif daripada tindakan individu dan hanya dapat dipahami melalui fakta-fakta sosial lainnya. Ini berbeda dengan pendekatan Max Weber, yang fokus pada motivasi individu dalam tindakan sosial.
J.Selanjutnya pemikiran max weeber dan(H.L.A. Hart) Herbert Lionel Adolphus Hart Max Weber max weeber adalah seorang sosiolog Jerman yang berperan penting dalam mendirikan ilmu sosiologi dan administrasi negara modern. Karyanya berfokus pada rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan. Salah satu karya terkenalnya, Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme, mengkaji hubungan antara agama dan perkembangan kapitalisme di dunia Barat, serta membahas bagaimana agama, khususnya Etika Protestan, mempengaruhi sikap ekonomi di Eropa. Weber juga mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli sah atas penggunaan kekerasan fisik, yang penting dalam ilmu politik modern.
Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) adalah filsuf hukum asal Inggris yang terkenal dengan karya utamanya The Concept of Law (1961). Hart dikenal karena pemikirannya dalam filsafat hukum yang menekankan pemahaman tentang hukum sebagai sistem aturan yang lebih terstruktur. Ia mengkritik pandangan sebelumnya mengenai hukum sebagai perintah dari penguasa (seperti dalam teori Hukum Positivisme Klasik), dan menggantinya dengan konsep bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dapat dianalisis melalui sistem norma. Hart dianggap sebagai salah satu filsuf hukum terbesar pada abad ke-20, bersama dengan Hans Kelsen.