Mohon tunggu...
Annisa Dzata Sabrina
Annisa Dzata Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Brawijaya

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Maraknya Penyimpangan Etika Komunikasi Pemasaran di Tengah Ketatnya Persaingan Pasar

30 Mei 2021   16:10 Diperbarui: 30 Mei 2021   18:40 1817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber : Instagram.com/_sadfood)

Selain pesan secara verbal, bentuk penyimpangan lain yang seringkali kita temui adalah bentuk visualisasi produk dalam iklan yang terkadang tidak sesuai dengan kenyataan. Melansir dari liputan6.com, peristiwa semacam ini khususnya sering menimpa pembeli yang mengorder makanan secara online di mana bentuk makanan yang terpasang di iklan dengan yang diterima tidak ada mirip-miripnya sama sekali.

(Sumber : Instagram.com/_sadfood)
(Sumber : Instagram.com/_sadfood)


Apalagi saat ini, melakukan promosi lewat artis dan public figure begitu mudah dilakukan di media sosial. Dimana banyak dari orang-orang itu hanya mempromosikan karena dibayar, tidak peduli bagaimana produk itu. Kualitas produk, keamanan produk digembar gemborkan seakan-akan si artis benar-benar menyukai, padahal mengonsumsi produk yang dipromosikannya pun belum tentu. Siapa yang tidak akan tergiur, ketika seorang artis atau public figure yang kita idolai atau percayai memberikan pesan-pesan promosi yang begitu persuasif itu.

Kita paham, jika membuat pesan serta konsep iklan yang menarik dan persuasif itu menjadi suatu keharusan bagi praktisi komunikasi pemasaran. Tapi jangan lupa dengan etika komunikasi pemasaran yang harus dipenuhi. Mungkin keberadaan etika mereka anggap membatasi ruang gerak para pelaku usaha, tetapi pembatasan ini dilakukan agar seluruh pihak terkait dapat melakukan usahanya tanpa merugikan pihak lainnya. Di sisi lain, sebagai konsumen pun masyarakat harus bijak dalam menilai sebuah iklan dengan tidak menelan mentah-mentah semua informasi yang termuat di dalamnya. Selain kesadaran dari para praktisi komunikasi pemasaran, masyarakat juga harus tetap waspada sebelum membeli produk atau menggunakan jasa dari pihak manapun.

Sumber Referensi :

Amrin, Hanafi. (2016). Perilaku Menyimpang Praktik Bisnis Periklanan dalam Perspektif Hukum Pidana dan Penegakan Hukumnya. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23 (4) : 593 – 611.

Hindayani, Rima Ika. (2017). Strategi Komunikasi Pemasaran. Diakses pada 27 Mei 2021, dari http://eprints.umm.ac.id/35140/3/jiptummpp-gdl-rimaikahan-47212-3-babii.pdf.

Kriyantono, R. (2021). Best Practice Humas (Public Relations) Bisnis dan Pemerintah: Manajemen Humas, Teknik Produksi Media Publisitas dan Public Relations Writing. Jakarta: Kencana.

Marenda, P. (2020, Januari 26). 5 Makanan Order Online yang Tak Sesuai Ekspektasi Ini Bikin Kecewa. Liputan6.com. Diakses pada 26 Mei 2021 dari https://hot.liputan6.com/read/4164190/5-makanan-order-online-yang-tak-sesuai-ekspektasi-ini-bikin-kecewa.

Sidabalok, Janus. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Tasnim, dkk. (2021). Komunikasi Pemasaran. Medan : Yayasan Kita Menulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun