Namun, masih ada rangkaian yang mengikuti poin (a) tersebut, yakni demikian:
"b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Poin (b) tersebut tentunya tak bisa dipisahkan dengan poin (a) yang hanya menyoal seputar apa itu penodaan agama dengan segala aroma yang ditimbulkannya sebagai akibat dari perbuatan yang disangkakan terhadap barang siapa atau terhadap seseorang. Di poin (b) inilah seharusnya dicermati pula, bahwa penodaan agama atau penistaan agama dimaksud akan menjadi klop, utuh dan valid apabila nyata muaranya berakibat pada "motivasi, mendorong orang lain untuk tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang maha Esa." Kecermatan dan keseksamaan dalam mengupas permasalahan atau kasus, sudah seharusnya ditempuh agar tuduhan, sangkaan yang berkembang menjadi dakwaan, tidak menjadi pincang. Dalam artian, jangan sampai berkecenderungan subjektif, apalagi hanya karena didasari oleh like and dislike semata.
Begitu mudahnya menumpahkan kata nista dan penistaan, noda dan penodaan
Sementara, kata damai dan perdamaian antar sesama
Masih sebagai angan-angan yang tak kunjung tiba pengejawantahannya
Ada apakah kiranya?
Salam Seimbang Universal Indonesia_Nusantara ...Â
*****
Kota Malang, Juli di hari kelima, Dua Ribu Dua Puluh Tiga.Â
.
  Â
 Â
  Â
Â