e. Hubungan dan persamaan prinsip antarara ilmu alam dan sosial.
 f. Ilmu Terapan.
B. Jenjang Waktu Pendidikan.
Tidak perlu bertele-tele, praktis, efektif-efisien, sehingga tidak diperlukan jenjang waktu yang panjang seperti saat ini. Â
Berikut ini gambaran Jenjang Waktu Pendidikan dimaksud, yakni sebagai berikut :
- Tahapan Dasar (Basic) Â Â Â Â Â : 6 (enam) Tahun.
- Tahapan Lanjutan I Â Â Â Â Â Â Â Â : 2 (dua) Tahun.
- Tahapan Lanjutan II Â Â Â Â Â Â Â : 2 (dua) Tahun.
- Tahapan Terapan          : 2 (dua) Tahun ,  1 (satu) tahun pendidikan di sekolah + 1 (satu) tahun magang di tempat-tempat usaha. Dengan selesainya pendidikan terapan, maka peserta didik sudah dinyatakan siap bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing.Â
- Tahap pendidikan kerja: pendidikan di bidang  kerja usaha masing-masing.Â
- Bagi yang terbaik di tahapan ini, maka dapat direkomendasikan untuk dikirim guna menjalani pendidikan-magang di pusat atau ke mancanegara dalam rangka transfer teknologi.Â
Sebagai catatan tambahan, Garis Besar Isi Materi dapat dijabarkan lebih detil dan mendalam, dimana bobot dan kedalaman materi disesuaikan dengan tingkat usia masing-masing peserta didik. Materi basic dan lanjutan, adalah sebagai bekal dan rambu-rambu dalam memasuki jenjang pendidikan terapan.  Materi Terapan, berisi pembekalan skill dan ketrampilan untuk siap menjalani hidup mandiri dan disampaikan pada tahap usia anak memasuki dewasa.  Di Pendidikan Terapan ini, dilakukan penjurusan sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
Model Lembaga Pendidikan Pancasila.Â
Sama halnya dengan sistem hukum, fungsi lembaga pendidikan harus dikelola oleh pemerintah dengan struktur hirarki, sebagai berikut :
Ketua Guru Besar Negara       ======>>>>>    PresidenÂ
Ketua Guru Besar Provinsi     ======>>>>>    Gubernur
Ketua Guru Besar Kabupaten   ======>>>>>    Bupati/WalikotaÂ
Ketua Guru Besar Desa         ======>>>>>    Kepala DesaÂ
- Presiden adalah Ketua Guru Besar Tertinggi Negara.
- Gubernur adalah Ketua Guru Besar Tertinggi di Wilayah Provinsi.Â
- Bupati/Walikota adalah Ketua Guru Besar di Wilayah Kabupaetn/Kota