Maafkan kami Bu, bila nanti kami bertemu Ibu, kami akan terpaksa memikirkan nasib kami dulu sebelum kami pikirkan nasib Ibu. Pasalnya perbuatan dan sifat kami yang merasa berkewajiban menolong Ibu segera itu justru dianggap hal yang salah dan memberatkan oleh Majelis Hakim Agung.
Iya Bu, kami sangat paham kewajiban kami menolong Ibu seharusnya di atas segalanya, namun Majelis Hakim memenjarakan kami karena kami memelihara sifat tersebut.
Maafkan kami Bu, kalau Ibu tidak ingin menjadi korban berikutnya, sebaiknya jangan hamil dan melahirkan kecuali Ibu punya akses pelayanan kesehatan terjamin di rumah sakit paling canggih di Indonesia. Kalau Ibu cuma bergantung pada pelayanan kesehatan yang masih berantakan, sebaiknya tunda dulu saja, sampai suatu ketika pelayanan kesehatan maternal di Indonesia sudah membaik, para dokter tenang melayani Ibu sepenuh hati, sistem peradilan memang menghukum orang jahat dan mengapresiasi orang baik. Kalau ibu nekat juga, kita akan sama-sama jadi korban sistem bobrok ini Bu, Ibu bisa meninggal karena sistem pelayanan kesehatan yang buruk dan kami dipenjara karena jadi kambing hitam pelayanan buruk tersebut...
Iya Bu, saya juga paham betul mungkin Ibu tidak mengerti apa yang kami sampaikan ini... Kami juga sadar betul bahwa mungkin Ibu bahkan tidak bisa membaca tulisan ini...
Ya sudahlah Bu, setidaknya kita berdoa supaya kita sama-sama selamat, di dunia dan akhirat... Toh kalaupun ibu meninggal karena proses kehamilan dan persalinan, moga-moga Ibu mati syahid dan masuk surga... Kalaupun kami dipenjara, toh akan ada pengadilan kelak yang adil sebenar-benarnya, tidak ada suap-menyuap dan Hakimnya tahu persis apa yang terjadi sebenarnya...
Selamat hari Ibu...
Selamat berjuang untuk Ibu-ibu Indonesia...
*tulisan ini adalah hasil telaah pribadi terhadap putusan Mahkamah Agung terhadap dr Ayu dkk, lterutama halaman 24-25
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H