Mohon tunggu...
Dyah Mutiarawati
Dyah Mutiarawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan buru-buru, jangan terlalu santai, ada nikmat yang hikmat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia dalam Kajian Perkawinan dan Perceraian

29 Maret 2023   21:27 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:48 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yuridis

Menurut pendapat saya, jika tidak dicatatkan akan lemahnya di pengakuan hukum memengaruhi sekalipun secara agama sah, tetapi perkawinan itu diakhiri tanpa sepengetahuan dan kendali pencatat  perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak diakui di mata hukum negara. Menurut undang-undang, perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah dalam pembagian harta bersama, tidak ada hak atas tunjangan dan warisan dari suaminya apabila sudah meninggal. Selain itu, istri jika terjadinya  perceraian.

  • 4. PENDAPAT ULAMA DAN KHI TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL

- Mazhab Syafi'i yang menurut pandangannya menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain.

- Malikiyyah yang menurut pandangannya pernikahannya tidak sah  kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya, dan dia harus memenuhi syarat, yaitu dia harus bertaubat terlebih dahulu.

  • - Hanafiyyah yang menurut pandangannya perkawinan tetap sah baik laki-laki itu yang meghamilinya ataupun yang tidak menghamilinya, perkawinan tetap sah asalkan harus dengan laki-laki yang menghamilinya dan tidak boleh dikawinkan kecuali dia sudah melahirkan, dan tidak dapat menikah kecuali telah melewati masa iddah.
  • - Imam Ahmad bin Hanbal yang menurut pandangannya bahwa tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai ia melahirkan kandungannya.

  • Aspek  Dasar Kompilasi Hukum Islam terhadap perkawinan wanita hamil adalah Q.S. An-Nur (24): 3 "laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. Ketentuan ini dapat dipahami sebagai membolehkan perkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya. Dengan demikian, selain laki-laki yang menghamili perempuan yang hamil itu diharamkan untuk menikahinya.

  • 5. HAL YANG DAPAT MENGHINDARI DARI PERCERAIAN
  • Menjalankan kehidupan rumah tangga tidak semudah yang kita bayangkan pastinya akan mengalami lika-liku kehidupan dalam menjalaninya. Tentunya kita bisa untuk menghindari hal tersebut dengan cara dapat mewujudkan keharmonisan rumah tangga yang bisa dilihat sebagai berikut :
  • Memperdalam kehidupan beragama dalam rumah tangga
  • Berkomunikasi dengan baik satu sama lain
  • Menyediakan waktu bersama keluarga
  • Saling Menghargai pendapat satu sama lain

6.  Book Review

Dalam Buku tulisan karya Dr. H. Khoirul Abror, M.H yang berjudul Hukum Perkawinan dan Perceraian mendeskripsikan perkawinan adalah untuk membangun keluarga yang tentram & penuh kasih sayang dari nilai-nilai yang dasarnya hukumnya yang bersumber dari Al-Quran dan hadis.  

Perkawinan yang bertujuan baik secara garis besar adalah sarana untuk mewujudkan kesejahteran dan ketentraman untuk memperkuat diri serta sebagai alasan untuk memiliki keturunan yang baik. Sehingga ketika hal yang tidak diinginkan yaitu kehancuran keluarga atau perceraian yang mana terjadinya putusnya dalam sebuah perkawinan bisa disebabkan karena kehendak kedua belah pihak, karena adanya keharmonisan di rumah tangganya.

Kesimpulan setelah memahami buku tersebut adalah dapat mengenal hukum perkawinan  dengan pembahasan tentang hak dan kewajiban suami istri. Adapun sub bab yang menjelaskan perceraian yang meliputi aspek sebab-sebabnya, serta kaitan nikah mut'ah dan poligami dengan fenomena tersebut.  Inspirasi setelah memahami kajian buku tersebut semakin lebih jelas memahami berkaitan perkawinan dan perceraian dan bisa melihat ketentuan dari aspek tersebut dengan sesuai Undang-Undang Perkawinan maupun dengan Kompilasi Hukum Islam.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun