Mohon tunggu...
Dyah Mutiarawati
Dyah Mutiarawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan buru-buru, jangan terlalu santai, ada nikmat yang hikmat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia dalam Kajian Perkawinan dan Perceraian

29 Maret 2023   21:27 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:48 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Perkawinan yang sah jika dilaksanakan menurut hukum masing-masing untuk sesuai keyakinannya sendiri dan perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila jika tidak dicatatkan akan mengalami kerugian seorang perempuan akan tidak memiliki kepastian hukum dan bisa dianggap tidak sebagai istri yang sah, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan apabila suaminya meninggal dunia, istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian.

- Hanya jika yang bersangkutan menghendaki dalam asas monogami, karena hukum dan agama yang bersangkutan membolehkannya. Seorang pria dapat memiliki lebih dari satu istri. Namun, pernikahan poligami hanya dapat dilakukan, bahkan jika para pihak menginginkannya dalam kondisi tertentu yang diputuskan oleh pengadilan. Tapi dalam arti diperbolehkannya tersebut harus bersikap berlaku adil kepada semua istrinya jika tidak akan hukumnya menjadi haram.

-  Calon pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan harus matang secara mental dan fisik. Dalam mewujudkan tujuan pernikahan yang baik tanpa harus adanya dengan perceraian dan memiliki keturunan yang baik dan sehat. Karena perlunya untuk menghentikan pertumbuhan angka kelahiran bagi calon pasangan yang masih di bawah umur. Karena usia perkawinan yang lebih rendah bagi perempuan menyebabkan tingkat kelahiran yang lebih tinggi dibandingkan dengan batas usia yang lebih tinggi.

- Hak dan kedudukan perempuan harus seimbang dengan laki-laki dalam kehidupan rumah tangga adalah baik dalam interaksi sosialnya, oleh karena itu begitu juga semua anggota keluarga suami istri harus rukun berdiskusi dan memutuskan bersama tanpa adanya pertengkaran yan terjadi.

3. PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DAN DAMPAK YANG JIKA TIDAK DICATATKAN 

 

Sosiologis

Menurut pendapat saya, dalam hal ini pentingnya dalam melindungi hak perempuan dalam pengakuan hukum, apabila tidak dicatatkan akan mengalami kerugian tidak berhak atas nafkah dari suaminya. Gunanya pencatatan perkawinan dapat memudahkan permasalahan administrasi apabila dalam melakukan sensus kependukakan yang mana terjaminnya pengakuan hukumnya di masyarakat dengan hukum yang berlaku.

Peranan dalam sebuah pencatatan perkawinan itu apabila sah menurut agama, tetapi dianggap tidak sah menurut hukum negara, akan dianggap tidak sah jika belum dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil.  

Religius

Menurut pendapat saya, pernikahan yang sah harus berlandaskan sesuai dengan agamanya masing-masing. Pencatatan perkawinan adalah bukti yang sebenarnya meliputi peristiwa hukum perkawinan, jadi ada kekuatan dalam pernikahan hukum tertentu. Jika dilihat sekarang maraknya pernikahan yang beda agama, hal itu akan mengakibatkan proses pencacatan yang membutuhkan waktu. Peranan masalah tersebut agar jika para calon pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan harus samanya keyakinan dalam kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun