Pengertian Asuransi Syariah Menurut Para Ahli
1. Menurut Qardhawi, asuransi syariah adalah sebuah institusi yang penting dalam ekonomi Islam yang memungkinkan individu atau kelompok untuk melindungi diri mereka dari risiko-risiko yang tidak dapat mereka tanggung sendiri. Qardawi menekankan pentingnya asuransi syariah dalam memenuhi kebutuhan perlindungan finansial masyarakat Muslim, sambil mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam dalam semua aspek operasionalnya.
2. menurut wahbah az zuhaili, Â bahwa asuransi syariah dibagi menjadi berdasarkan prinsipnya yaitu at-ta'min at-ta'awuni yang mana memiliki arti asuransi bersifat tolong menolong
3. Menurut Mustafa Omar Mohammed, asuransi syariah adalah "sebuah sistem perlindungan finansial yang mematuhi hukum Islam, di mana risiko-risiko yang dihadapi oleh peserta diasuransikan dan ditanggung secara kolektif oleh anggota komunitas."
- menurut kelompok : Asuransi Syariah dapat juga diartikan sebagai suatu bentuk perjanjian keuangan yang mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam, di mana peserta dan perusahaan asuransi saling berbagi risiko dan keuntungan dengan cara yang sesuai dengan norma agama. Tujuan utamanya adalah memberikan jaminan perlindungan finansial tanpa melibatkan unsur riba atau praktik yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Mengapa Asuransi Penting Bagi Seseorang
Asuransi syariah sangat penting bagi seseorang yang ingin memiliki manfaat finansial serta memiliki perlindungan finansial yang dilandaskan prinsip-prinsip islam.Â
Karena di dalam asuransi syariah terdapat kecocokan nilai syariah di dalamnya seperti diawali oleh dewan pengawas syariah, sesuai prinsip islam, menjauhi riba, menggunakan akad/ kontrak yang menggunakan prinsip syariah, prinsip kerja takaful yaitu saling tolong menolong, dan pengelolaan investasi yang dilandaskan oleh prinsip syariah.
Pandangan Ulama terhadap Asuransi: Kebolehan dan Ketidakbolehan
Pandangan ulama asuransi terhadap asuransi terbagi menjadi dua, yaitu yang membolehkan dan melarang asuransi. Berikut adalah argumentasi dari kedua belah pihak:
Ulama yang Membolehkan Asuransi: