Mohon tunggu...
Dyah Eka Ratnasari
Dyah Eka Ratnasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca buku dan menonton drama korea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman terhadap Sosiologi Hukum

8 Desember 2023   19:48 Diperbarui: 8 Desember 2023   20:05 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DYAH EKA RATNASARI 212111027 (HES 5A)

Dalam artikel kali ini, saya akan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh dosen mata kuliah Sosiologi Hukum yaitu Bapak Muhammad Julijanto. Artikel ini menjadi tugas akhir semester. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Dalam soal yang pertama diminta untuk memberikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat serta apa saja karakter dari penegak hukum yang efektif?

Jawab:

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat ada lima, yaitu:

  1. Faktor Hukum

Hukum sendiri berfungsi untuk menegakkan keadilan, menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban, menghindari adanya main hakim sendiri dan menciptakan keteraturan di suatu negara. Jadi hukum itu mempunyai peran yang sangat penting untuk menciptakan keefektifan hukum itu sendiri. Dengan hukum yang dibuat oleh pemerintah maupun hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat bisa mewujudkan tujuannya seperti yang disebutkan di awal tadi. Hukum ini kemudian juga menjadi suatu dasar bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan di masyarakat.

  1. Faktor Penegakan Hukum

Agar hukum bisa efektif mencapai tujuannya maka diperlukan proses penegakan hukum. Dalam proses penegakan hukum, membutuhkan kinerja dari aparat penegak hukum. Di Indonesia aparat penegak hukum terdiri dari jaksa, hakim, polisi, lembaga pemasyarakatan dan advokat. Para aparat penegak hukum ini diharuskan orang orang yang memiliki integritas dan loyalitas dalam penegakkan hukum. Jika aparat penegak hukum tidak memiliki integritas yang baik maka dikhawatirkan hukum menjadi tidak efektif untuk mencapai tujuannya.

  1. Faktor Sarana dan Prasarana

Penegakan hukum tentunya tidak lepas dari sarana dan prasarana. Dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai maka penegakan hukum akan menjadi lebih optimal. Misalnya mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas diperlukan sarana dan prasarana rambu-rambu lalu lintas yang memadai. 

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun