Mohon tunggu...
Djono W. Oesman
Djono W. Oesman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

KUHP Baru dan Potensi Hilang Capital Inflow

10 Desember 2022   09:19 Diperbarui: 10 Desember 2022   09:29 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti, Harian DISWAY

Ayat 1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

Ayat 2. Tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan oleh (a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Dijelaskan, anak dimaksud adalah berusia maksimal 16 tahun.

Ayat 3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Ayat 4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Implementasinya tiga tahun mendatang. Fokus di hotel-hotel. Jika ada tamu pria-wanita pesan satu kamar, mungkin akan diminta surat nikah. Tapi tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pihak hotel begitu.

Itulah yang direaksi pihak Australia. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia melalui Juru Bicara Imigrasi Australia, dikutip dari Smart Traveler, Kamis (8/12) mengumumkan begini:

"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah."

Dilanjut: "Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia)."

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, Indonesia.go.id rerata turis asing ke Indonesia membelanjakan sekitar USD 1.100 (Rp 17,11 juta, kurs Rp 15.700 per USD) per orang.

Jika turis Australia ke Indonesia sejuta orang per tahun, maka ada capital inflow dari turis Australia sekitar Rp 17,11 triliun per tahun.

Australia sudah menerbitkan travel warning ke Indonesia. Belum bisa dihitung, berapa kemerosotan devisa masuk dari situ, terkait travel warning, sekarang dan saat KUHP zina itu diterapkan 2025.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun