Tapi, karena tim BPOM curiga, maka cairan itu diperiksa di laboratorium. Hasilnya: Ternyata isinya 91 persen EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol). Sisanya, Propilen Glikol.
Sedangkan, berdasar standar BPOM penggunaan bahan EG dan DEG maksimal 0,1 persen. Jadi, cairan dalam drum di CV Samudera Chemical itu sudah melampaui batas standar keamanan kesehatan sebanyak 910 kali lipat.
Rabu, 9 November 2022 gudang CV Samudera Chemical kemudian diteliti lagi. Kali ini oleh tim dari Badan Reserse Kriminal Polri. Ditemukan 42 drum yang diduga berisi oplosan bahan kimia EG dan DEG. Maka, gudang tersebut disegel Polri.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi pers, Senin, 14 November 2022, mengatakan:
"Karena pemiliknya, inisial E tidak ada di tempat, sedang kita cari. Kami sudah beri surat panggilan terhadap E, dan anak perempuannya inisial T untuk dimintai keterangan."
Setelah diberi surat panggilan dua kali, E tidak datang ke Mabes Polri, maka E dinyatakan tersangka. Dan buron. Dan akan dikeluarkan Red Notice, buron interpol.
Dari kronologi itu, pihak CV Samudera Chemical sudah fakta, menipu. Drum berisi cairan kimia EG dan DEG dalam volume 91 persen, ditulis di bagian luar drum dengan tulisan "Propilen Glikol", yang memang bahan baku obat sirop.
Berdasar keterangan BPOM, Propilen Glikol adalah carian pelarut berwarna bening. Tidak berbau, rasanya manis.
EG dan DEG juga cairan pelarut berwarna bening. Tidak berbau, rasanya manis. Intinya, bentuk fisik antara yang dibolehkan (Propilen Glikol) dengan yang dilarang (EG dan DEG), sama.
Tapi efek penggunaan kedua golongan larutan kimia itu beda: Bagai madu dan racun.
Dikutip dari jurnal ilmiah National Centre for Biotechnology Information, United States, bertajuk "Acute Kidney Injury: Definition, Pathophysiology, and Clinical Phenotypes", gagal ginjal disebut AKI (Acute Kidney Injury).