- Â Pendahuluan
Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, administrasi publik mempunyai peranan yang sangat penting khususnya dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik menjadi peran dan fungsi utama dari birokrasi pemerintah, selain fungsi pengaturan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan. Oleh karena itu, tentunya dalam praktik penyelenggaraan layanan publik harus dikelola secara baik dan benar agar dapat memberikan suatu pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Namun terkadang, harapan terhadap peran atau fungsi tersebut mengalami ketidaksesuaian antara apa yang diharapkan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan oleh organisasi penyelenggaraan layanan publik.Â
Sehingga timbul berbagai persoalan atau keluhan yang diutarakan masyarakat kepada organisasi penyelenggaraan layanan publik. bahkan, melahirkan berbagai patologi birokrasi yang fatal, seperti penyalahgunaan kewenangan, perilaku yang tidak mempertimbangkan etika publik dalam pelayanan dan integritas publik yang lemah dalam tubuh organisasi penyelenggaraan layanan publik.
- Konsep Administrasi Publik
Administrasi publik adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Administrasi publik mengkaji tentang organisasi publik/pemerintah seperti departemen-departemen dan dinas- dinas, mulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat pusat. Kajian ini termasuk mengenai birokrasi ; penyusunan, pengimplementasian, dan pengevaluasian kebijakan publik ; administrasi Pembangunan ; kepemerintahan daerah ; dan good governance.
Efisiensi dalam pelayanan organisasi publik mengarah pada bagaimana pemerintah dapat memberikan pelayanan yang baik serta menggunakan sumber daya yang optimal dan berkualitas dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti waktu, tenaga, serta biaya.
- Peran Administrasi Publik terhadap Pelayanan Publik
Pelayananan publik adalah bidang yang harus dikelola dengan baik, karena mengandung hak asasi manusia/warga negara. Di samping itu, pelayanan publik merupakan manifestasi riil dari pelaksanaan kewajiban negara dalam mensejahterakan rakyat. Seperti yang kita ketahui bahwa administrasi publik berperan penting dalam hal pelayanan publik yang tentunya juga berpengaruh dalam membangun pelayanan yang lebih efisien kepada publik, yaitu:
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah
Aparatur pemerintah merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Aparatur pemerintah yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang baik akan dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti:
1) Pembentukan sistem pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah
2) Peningkatan kompetensi teknis aparatur pemerintah
3) Peningkatan kompetensi manajerial aparatur pemerintah
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik
Transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik yang transparan dan akuntabel akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti:
1) Penyediaan informasi yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat
2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan
publik
3) Penerapan sistem reward and punishment
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Partisipasi masyarakat merupakan hal yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Partisipasi masyarakat dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik.
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti:
1) Penyebarluasan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat
2) Pembentukan forum komunikasi antara pemerintah dan masyarakat
3) Pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan
masukan dan saran
- Tantangan dalam  Meningkatkan Efisiensi Pelayanan Publik
Maladministrasi
Pada prinsipnya tujuan umum dari penyelenggaraan pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat. Lalu, kepuasan terwujud sebagai implikasi dari adanya (jaminan) kualitas pelayanan. Guna mencapai kualitas pelayanan diperlukan keunggulan yang tercermin dari adanya nilai-nilai, antara lain, transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan dan/atau nondiskriminasi.Â
Maladministrasi sendiri mengacu pada pembuatan keputusan resmi dengan cara yang bertentangan dengan hukum, sewenang-wenang, tidak masuk akal, tanpa pembenaran yang tepat, tidak memiliki keadilan prosedural atau dibuat tanpa mempertimbangkan manfaat dari masalah ini, atau dibuat secara korup. Setidaknya dalam satu hal, maladministrasi mungkin tidak lebih dari sekedar ketidakmampuan. Namun, aspek-aspek lain dari maladministrasi menaungi "Abuse of Office" "penyalahgunaan kantor publik untuk keuntungan pribadi" yang merupakan definisi standar dari korupsi. Maladministrasi oleh pejabat publik dengan demikian pada dasarnya tidak etis (Whitton, 2001)
Birokrasi yang lambat
Studi birokrasi merupakan analisis tentang bagaimana lembaga administratif berfungsi sebagai organisasi dalam sistem pemerintahan. Dalam konteks ini, birokrasi mengacu pada jenis organisasi administratif atau pemerintahan oleh kelas profesional yang terstruktur dan diatur secara hierarki. Tujuan dari birokrasi adalah melakukan kegiatan administrasi kebijakan dan regulasi tertentu secara efektif dan efisien (Ulum, 2018). Salah satu inti dari masalah yang dihadapi yaitu bagaimana kekuasaan dialokasikan dalam organisasi birokrasi. Lebih dari pada itu, selama ini birokrasi disibukkan dengan pemaksimalan sumber daya (anggaran) dan kekuasaan moonopolinya atas administrasi (distribusi) pasokan barang dan jasa publik. Hal ini cenderung menjadikannya inefisien dan kurang/tidak responsif terhadap preferensi warga.
Korupsi
Korupsi mengandaikan adanya pejabat umum dengan kekuasaan untuk memilih alternatif tindakan yang berkaitan dengan penggunaan kekayaan dan kekuasaan pemerintahan yang dapat diambil dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Adapun, dalam konteksi tindak pidana, korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 adalah :
" Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah)"
- Solusi
Penyelesaian tindakan maladministrasi di indonesia dapat ditempuh dengan 2 (dua) sistem yakni sitem litigasi dan sistem non-litigasi, yang mana sistem litigasi berada di Pengadilan Tata Usaha Negara . Sedangkan sitem penyelesaian non-litigasi diselesaikan oleh Ombudsman. Dengan perbedaan penyelesaian maladministrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara lebih pasif karena hanya menerima gugatan dari penggugat, sedangkan lembaga Ombudsman dapat melakukan penyelesaian secara aktif meskipun tidak terdapat laporan dengan terjun langsung dalam mencari dan menemukan alat bukti.
Reformasi Birokrasi merupakan suatu kebutuhan yang krusial untuk mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Reformasi birokrasi hingga level pemerintahan daerah berorientasi pada implementasi kebijakan desentralisasi untuk merealisasikan fungsi utama birokrasi sebagai penyedia barang dan pelayanan publik (public goods and services provider) yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hajat hidup rakyat, termasuk masyarakat lokal.
Upaya Pencegahan Korupsi praktik korupsi yang terjadi saat ini tentu dapat dicegah. Proses melakukan pencegahan ini bisa dimulai dari lembaga-lembaga Pendidikan. Adapun strategi untuk melakukan proses pencegahan ini misalnya memasukkan mata pelajaran budi pekerti di sekolah-sekolah dasar dan menengah, sedangkan untuk lembaga pendidikan tinggi bisa melalui program pengabdian masyarakat yang dapat membentuk komunitas-komunitas rakyat yang dapat mengerti tentang dampak-dampak korupsi dan cara mencegahnya. Dengan kata lain dapat membangun atau membentuk zona-zona antikorupsi (island of integrity).
- Kesimpulan
Kontribusi administrasi publik dalam meningkatkan efiensi layanan publik di Indonesia sangat penting. Dengan meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, tantangan yang ada seperti maladministrasi, birokrasi lambat dan korupsi masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu diperlukan adanya penyelesaian kasus maladministrasi, reformasi birokrasi serta meningkatkan upaya pencegahan kasus korupsi yang masih kerap terjadi di Indonesia.
Daftar Rujukan
Mulyadi, D., Gedeona, H. T., & Afandi, M. N. (2016). Administrasi publik untuk pelayanan publik: Konsep dan praktik administrasi dalam penyusunan SOP, standar pelayanan, etika pelayanan, inovasi untuk kinerja organisasi.
Panjaitan, D. T. M. R., & Pardede, P. D. K. (2021). Administrasi Publik.
Padol, M., & Satoto, S. (2022). Pengaturan Penyelesaian Tindakan Maladministrasi Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Mendapo: Journal of Administrative Law, 3(2), 138-156.
Sibuea, N. (2024). Peran Pemerintah dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Focus Ilmu Administrasi, 3(1), 9-14.
Ulum, M. C., & Kurniawan, L. J. (2021) Etika Administrasi Publik. Malang: Intrans Publishing.
Whitton, D. (2001). Maladministration and its impact on public service delivery. Journal of Public Administration, 25(4), 55-72.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H