Mohon tunggu...
Dwiyana Wika Rini
Dwiyana Wika Rini Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi Mercu Buana-41522110026-Prodi TI

Dosen pengampuh Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Sabtu 17:30 - 18:40 (VE-014), jurusan teknik informatika

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mean Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

20 Juni 2024   21:36 Diperbarui: 20 Juni 2024   21:36 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar ppt prof Apollo


# Tindakan Kriminal:
1. Suap dan Gratifikasi: Airbus dan Rolls-Royce memberikan suap kepada beberapa eksekutif PT Garuda Indonesia sebagai imbalan atas kontrak pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
2. Penggelembungan Harga: Dalam kontrak, terjadi penggelembungan harga yang menyebabkan negara kehilangan uang.


# Penindakan hukum yang dilakukan oleh KPK:
1. Penyelidikan dan Penetapan Tersangka: KPK memulai penyelidikan dan menetapkan beberapa petinggi PT Garuda Indonesia sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Emirsyah Satar dan Direktur Teknik dan Armada Hadinoto Soedigno.
2. Pengumpulan Bukti: KPK mengumpulkan bukti, termasuk dokumen, transfer bank, dan keterangan saksi, yang menunjukkan adanya praktik suap dan gratifikasi.
3. Proses Pengadilan: Kasus ini dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi. Emirsyah Satar dan Hadinoto Soedigno diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Emirsyah Satar dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan pada tahun 2020, dan Hadinoto Soedigno dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan kurungan pada tahun 2021.

# Kekuatan Hukum Tetap: Setelah berbagai upaya banding, putusan terhadap para tersangka telah berkekuatan hukum tetap. Mereka tidak dapat lagi mengajukan banding atau kasasi terhadap keputusan tersebut.

# Efektifitas dan Pembelajaran: Kasus ini merupakan salah satu contoh penting dari upaya KPK untuk menghentikan korupsi di tingkat korporasi di Indonesia. KPK berkomitmen untuk menindak korupsi tanpa pandang bulu, termasuk korupsi yang melibatkan perusahaan milik negara. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di perusahaan besar.


8.  Contoh Kasus Kejahatan Korporasi di Indonesia: PT Duta Graha Indah (DGI)

# Latar Belakang: PT Duta Graha Indah (DGI), yang kemudian berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan beberapa proyek konstruksi pemerintah. Kasus ini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mencakup berbagai kasus korupsi, seperti penyuapan pejabat publik dan penggelembungan harga.

# Tindakan Kriminal
1. Penggelembungan Harga: PT DGI membantu mengurangi biaya proyek pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang dibiayai oleh APBN/APBD.
2. Suap dan Gratifikasi: Perusahaan memberikan suapan kepada beberapa pejabat pemerintah untuk memenangkan tender proyek dan mempercepat pencairan dana.

#Beberapa proyek yang terkait dengan masalah ini termasuk:
1. Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana di Bali.
2. Pembangunan Wisma Atlet di Palembang untuk SEA Games 2011.
3. Proyek pembangunan beberapa rumah sakit di seluruh Indonesia.

# Penindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi
1. Penyelidikan dan Penetapan Tersangka: KPK memulai penyelidikan dan menetapkan Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT DGI, dan beberapa pejabat pemerintah sebagai tersangka.
2. Pengumpulan Bukti: KPK mengumpulkan banyak bukti, termasuk dokumen proyek, transfer dana, dan keterangan saksi.
3. Proses Pengadilan: Kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi, di mana Dudung Purwadi dan perusahaan PT DGI dinyatahkan.
4. Dudung Purwadi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
5. PT DGI/NKE dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 85,49 miliar dan pengembalian kerugian negara.

# Hukum Tetap Berkuasa: Putusan terhadap PT DGI/NKE dan Dudung Purwadi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah berbagai proses hukum dan upaya banding. Ini menunjukkan bahwa banding atau kasasi atas vonis tersebut tidak dapat diajukan lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun