2. Temuan PT NKE:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada PT NKE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,4 miliar. Penetapan ini menunjukkan bahwa korporasi memiliki kekuatan hukum untuk dipidana atas tindak pidana korupsi.
3. Tiga kasus PT PMB:
Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) yang terbukti merusak hutan lindung Batam dihukum 7 tahun penjara. Penetapan ini menunjukkan bahwa korporasi memiliki kekuatan hukum tetap untuk dipidana atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup.
4. Kasus PT KAS dan PT Alif Mulia Jaya:
KLH juga melakukan penindakan terhadap PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya, yang melakukan perusakan lingkungan dan kawasan hutan. Keputusan ini menunjukkan bahwa perusahaan dapat dipidana atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup dan memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Contoh Nenek Minah:
Kasus ini bermula ketika tiga buah kakao dicuri oleh seorang petani bernama Nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Kasus ini menjadi luar biasa karena sampai ke meja hijau---atau pengadilan---dan menjadi contoh penting dari praktik restorative justice di Indonesia.
6. Kasus Korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) :
Kasus ini bermula dari rekaman percakapan Anggodo Widjojo dengan orang-orang seperti Jamintel Wisnu Subroto, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), I Ketut Sudiharsa dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), dan beberapa penyidik Mabes Polri. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan tokoh dan petinggi nasional serta menunjukkan contoh penting dari penegakan hukum korupsi di Indonesia.
7. Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia
# Latar belakang: Penyelidikan KPK mengenai PT Garuda Indonesia, perusahaan penerbangan milik negara, mengangkat kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan yang terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce.