Mohon tunggu...
Dwi SA
Dwi SA Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rule of Law

11 Juni 2016   12:14 Diperbarui: 11 Juni 2016   12:39 5171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rule of law

 Apa itu rule of law ?

Menurut para ahli definisi Rule of law berbeda-beda.

Rule of law merupakan konsep dari common law yang menjunjung tinggi supremasi hukum yang di bangun di atas prinsip keadilan. Rule of law lahir dari adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara, memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah Negara.

Konsep negara hukum Rule of law  pada umumnya berkembang di negara-negara Anglo-Saxon yang bersumber pada putusan-putusan hakim/pengadilan (judicial decisions), melalui putusan-putusan hakim yang kemudian mewujudkan kepastian hukum. System hukum ini berlaku di Negara seperti Amerika, inggris dan Australia, termasuk Malaysia, singapura dan india. Sedangkan di Indonesia sendiri menganut system hukum Eropa Kontinental “Civil law” . 

Prinsip utama yang menjadi dasar eropa continental itu ialah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena di wujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu , prinsip ini di anut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”, kepastian hukum ini hanya dapat di wujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum tertulis.

Konsep Negara hukum di Indonesia sendiri menganut system Eropa continental “civil law” yang mengedepankan hukum posistif sebagai patokan utama dalam menjalankan tugas-tugas Negara dan juga dalam system peradilannya. Apabila konsep Negara hukum di Indonesia di jalankan sesuai dengan prinsip-prinsip idealnya maka rule of law sudah pasti akan terwujud.

Tetapi yang kita pertanyakan di sini, apakah rule of law penting di Indonesia ??

Indonesia adalah sebuah Negara hukum “rechsstaat”, system civil law yang di anutnya pun merupakan system yang telah menjadi dasar tata hukum di Indonesia sendiri.

Penting atau tidaknya rule of law di Indonesia lebih dulu kita pertanyakan apakah rule of law bisa di wujudkan di Indonesia yang menganut system civil law ?. kita ketahui bahwa rule of law banyak berkembang di Negara yang menganut system anglo-saxon. Konsep Negara hukum Indonesia yang ideal juga mencakup rasa keadilan dari masyarakat dan melindungi hak-hak asasi setiap warga Negara Indonesia, tetapi pada kenyataannya rule of law belum terwujud.

System di Indonesia sudah bagus, tergantung bagaimana pejabat berwenang yang menjadi pelaksana kenegaraan menjalankan Negara ini. Rule of law bisa terwujud di Indonesia apabila Ciri penting dari rule of law bisa terpenuhi, ada beberapa hal sebagai berikut :

  • Supremacy of law (supremasi hukum) , selalu menjunjung tinggi lembaga peradilan. Menjamin bahwa tidak dapat  seorangpun boleh di penjara atau ditahan tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan pasti.
  • Artinya bahwa tidak boleh seseorang di penjara apabila perbuatannya belum ada dasar hukumnya, jadi hakim atau pengadilan wajib menggali, dan mencari dasar hukumnya agar terpenuhi.
  • Equality before the law (persamaan di hadapan hukum), setiap warga Negara sama kedudukannya di mata hukum.
  • Hal ini juga tertuang di dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia, yang berbunyi “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya”. Setiap warga Negara, baik pejabat Negara maupun warga Negara harus tunduk pada hukum yang sama.
  • The constitution based on individual (hak-hak individu di jamin konstitusi), artinya hak-hak individu di jamindan dilindungi oleh konstitusi.

Apakah rule of law penting di Indonesia ?

Antara penting dan tidak penting, menurut saya semua bentuk system ataupun konsep pemerintahan akan berjalan sesuai dengan hukum apabila substansi, prosedur, dan kewenangannya terpenuhi dan sudah berjalan dengan baik, beriringan dan selaras. Di Indonesia, apakah semua itu sudah terpenuhi ??

Tindakan pemerintah harus sesuai dengan undang-undang dan hukum, tetapi pada kenyataan fungsi-fungsi yang di jalankan oleh pemerintahan sering kali menyalahi aturan hukum yang berlaku. Antara substansi, prosedur, dan kewenangannya seringkali saling bertentangan, yang mengakibatkan tidak jelasnya hukum di Indonesia. Seringkali kita dengar, hukum di Indonesia itu runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Artinya proses hukum yang di jalani oleh para pejabat yang melakukan tindak pidana akan berbeda jauh dengan proses hukum yang di jalani oleh masyarakat biasa pada umumnya, terutama masyarakat yang berada di dalam ekonomi terendah.

Kita ketahui beberapa ciri Negara hukum adalah perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia seperti hak untuk hidup, hak untuk memiliki sesuatu, hak kebebasan ; tindakan pemerintah harus sesuai undang-undang, yang sudah sempat saya singgung di atas ; pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan yang kita kenal di sebut juga Trias politika pemisahan kekusaan antara lembaga legislative, eksekutif, yudikatif.

Pemisahan kekuasaan berfungsi untuk saling mengontrol, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, Untuk menghindari system pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter, perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan sehingga terjadi control dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. 

Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja. Di Indonesia tidak menganut mekanisme pemisahan penguasaan, mekanismenya adalah pembagian kekuasaan, tetapi tidak di pisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama.

Dari yang saya baca ada 8 elemen rule of law yaitu :

  • Supremacy of law (supremasi hukum);
  • Equality before the law (persamaan di depan hukum);
  • Accountability to the law (tanggung jawab yang sesuai dengan hukum );
  • Fairness the application of the law (keadilan dalam pelaksanaan hukum);
  • Separation of powers (pemisahan kekuasaan);
  • Legal certainty (kepastian hukum);
  • Avoidance of arbitrary (peniadaan kesewenang-wenangan);
  • Procedural of legal certainty (prosedur hukum yang pasti.

Indonesia apakah bisa memenuhi semua elemen tersebut ?

Semua tergantung dari bagaimana pemerintah bertindak, dari kesadaran setiap manusia yang memegang jabatan dan kekuasaan. semua system hukum tidak akan terlaksana dengan baik apabila para pelakunya tidak memiliki kesadaran, tidak memiliki jiwa keadilan, tidak mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Pemerintahan harus sadar bahwa mereka adalah mandataris rakyat, yang mengutamakan kepentingan rakyat. Terkadang aturan yang di bentuk pemerintah tidak berdasar pada kepentingan masyarakatnya, tetapi lebih kepada kepentingan pribadi mereka masing-masing. Hanya segelintir orang yang memiliki kesadaran untuk memajukan bangsa mereka sendiri.  Indonesia, di mana keadilan di saat banyak orang-orang di luar sana masih banyak mengais-ngais tong-tong sampah untuk mempertahankan hidup mereka.

Rule of law akan menjadi begitu penting di Indonesia, apabila konsep hukum tersebut dapat di wujudkan, dan mencapai kemakmuran bagi seluruh warganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun